Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 162/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
TITA TURSIAMI binti YAYAN
210
    1. Menyatakan Terdakwa "TITA TURSIAMI BINTI YAYAN" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa TITA TURSIAMI BINTI YAYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang secara bersama-sama beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
    4. Menjatuhkan
    Penuntut Umum:
    AHMAD SIDIK, SH
    Terdakwa:
    TITA TURSIAMI binti YAYAN
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 162/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
TITA TURSIAMI binti YAYAN
7010
    1. Menyatakan Terdakwa "TITA TURSIAMI BINTI YAYAN" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa TITA TURSIAMI BINTI YAYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang secara bersama-sama beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
    4. Menjatuhkan
    Penuntut Umum:
    AHMAD SIDIK, SH
    Terdakwa:
    TITA TURSIAMI binti YAYAN
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TITA TURSIAMI binti YAYAN denganpidana penjara selamai1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahanRUMAH dengan perintah agar terdakwa ditahan RUTAN.3.
    SaksiApun Fahmi Rizki, dibawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut;Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yangSaksi berikan di Penyidik ialah benar;Bahwa Saksi mengenalTerdakwaTitaTursiami binti Yayansebagaiteman,SaksimengenalTerdakwaTitalebihkurangselama 3 (tiga) tahun;BahwaSaksipernahmengajukanpermohonankredit handphone melalui TerdakwaTita Tursiami kepada marketing Kredit Plus (SaksiRidhoNugraha) dirumahTerdakwa Tita Tursiami yang berada
    handphone tersebut dibawaTerdakwa Tita Tursiami dan saat Kembali ia sudah membawa uang;Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa Tita Tursiami sejumlahRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dimana Rp100.000,00 (seratus riburupiah) Saksi berikan kepada SaksiRidho Nugraha;Halaman12 dari 27 PutusanNomor162/Pid.B/2021/PN TSM.Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan,;5.
    saksi tidak mengenal TerdakwaTita Tursiami akan tetapi pernahmelihat Terdakwa dua kali dirumahSdr.
    MenyatakanTerdakwa TITA TURSIAMI BINTI YAYAN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa TITA TURSIAMI BINTI YAYAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan yang secara bersamasama beberapa kali sebagaimanadalam dakwaan subsidatr;4.
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 161/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
DADAN KUSAENI bin YAYAN
8311
  • Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa TITA TURSIAMI binti YAYAN.
  1. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas namaterdakwa TITA TURSIAMI binti YAYAN.4.
TITA TURSIAMI.7.Saksi Muhammad Yamin Zaelani bin yayat Hidayat, dibawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa Saksi pernah mengajukan permohonan kredit handphonekepada Saksi Ridho Nugrha pada sekitar bulan November 2020 dirumahTerdakwa Dadan Kusaeni yang berada di Kp.Gn Ceuri kelurahanTuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya;Bahwa awalnya pada bulan November 2020 saat itu Saksi sedangberada dirumah menghubungi Saksi Sidgi dengan maksud untukmeminjam uang akan tetapi
demikian telah jelas saksi RIDHONUGRAHA dalam perkara ini didudukan sebagai pelaku sedangkan terdakwaDadan Kusaeni bin Yayan dan keempat orang nasabah sebagai orang yangturut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi danterbukti menurut hukum.Ad.f. unsur dilakukan beberapa kali yang dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendirisendiri Menimbang, bahwa berdasarkan fakta siang benar perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa Dadan Kusaeni bin Yayan, Saksi Tita Tursiami
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas namaterdakwa TITA TURSIAMI binti YAYAN.8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tasikmalaya, pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 olehkami, Corry Oktarina, S.H., sebagai Hakim Ketua, Deka Rachman Budihanto,S.H., M.H., Rr.
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 161/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa:
DADAN KUSAENI bin YAYAN
2312
  • Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa TITA TURSIAMI binti YAYAN.
  1. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).