Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN POLEWALI Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Pol
Tanggal 24 Agustus 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD AMIN Alias ALI Bin TURUMNI
3210
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Amin Alias Ali Bin Turumni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa Muhammad Amin Alias Ali Bin Turumni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD AMIN Alias ALI Bin TURUMNI