Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD AMIN Alias ALI Bin TURUMNI
32 — 10
M E N G A D I L I: - Menyatakan Terdakwa Muhammad Amin Alias Ali Bin Turumni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Muhammad Amin Alias Ali Bin Turumni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
MUHAMMAD AMIN Alias ALI Bin TURUMNI