Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TUSAONAH Binti TUSMAN
15 — 0
- Menyatakan Terdakwa Tusaonah Binti Tusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4
Terdakwa:
TUSAONAH Binti TUSMAN