Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Tanggal 14 Juli 2021 —
Terdakwa:
TUSAONAH Binti TUSMAN
150
    1. Menyatakan Terdakwa Tusaonah Binti Tusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4

    Terdakwa:
    TUSAONAH Binti TUSMAN