Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Byw
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
2.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
Terdakwa:
DONI SANTOSO Alias TUSOK
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Doni Santoso alias Tusok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Doni Santoso alias Tusok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    1.HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
    2.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
    Terdakwa:
    DONI SANTOSO Alias TUSOK