Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Reno Jalindra bin Tusrik Engli
28 — 13
- Menyatakan Terdakwa Reno Jalindra bin Tusrik Engli tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Terdakwa:
Reno Jalindra bin Tusrik Engli