Ditemukan 3 data
30 — 12
- LAPIADE bin LASAMPARA- ANAWIA TUSIEK binti WAHAB TUSEIK
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang keliling yang dilangsungkan di Balai KantorUrusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, telah menjatuhkanpenetapan perkara ltsbat Nikah, yang diajukan oleh :LAPIADE bin LASAMPARA, umur 34 tahun, agama Islam, Pendidikan terakhirSMA, Pekerjaan Nelayan, Bertempat tinggal di Desa Tayando Yamtel,Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, sebagai Pemohon ;ANAWIA TUSIEK, binti WAHAB TUSEIK
27 — 7
Perk : PDM04/Tual/Euh.2/02/2016 yangpada pokonya sebagai berikut : 202 nono none nn nennn nnn1.Menyatakan Terdakwa BAHUDIN TUSEIK Alias BAPA DIN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik oranglain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAHUDIN TUSEIK Alias BAPA DINdengan pidana
177 — 73
Unsur Jikaantarabeberapa perbuatanmeskipun masingmasingmerupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungannya sedemikianrupa sehingga sebagau satu perbuatan berlanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidanganyang menerangkan bahwa la Terdakwa telah ternyata melakukan perbuatandengan cara menulis dalam kolom komentar akun facebook Dullah Tusiek miliksaksi Dullah Tuseik pada tanggal 02 Juli 2016 pukul 10.46 wit dengan tulisanratusan masyarakat muslim Maluku Tenggara dari Kei