Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 386/Pid.B/2016/PN.Bdg
Tanggal 10 Mei 2016 — YOSEP MAULANA alias IYONK bin JUMALA
331
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah TV LCD 32 inc merk Samsung warna hitam, dikembalikan kepada saksi ERIK YUDI TUSTIRA.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam surat dakwaantunggal melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEP MAULANA Als TYONK BinJUMALA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit roda dua merk Honda Vario warna hitam tahun 2015 Nopol :buah TV LCD 32 inc merk Samsung warna hitam, dikembalikan kepadasaksi ERIK YUDI TUSTIRA
    YAYAN SAEFULOH Als POWEL BinUJAN DADANG dan DIKI (DPO) atau setidaktidaknnya saksi ANDI YANAAPRIKADI Als NDUL Bin DEDE SUTARDI pekerjaannya bukan jual TV ;~ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan (eksepsi);Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 386/Pid.B/2016/PN.Bdg.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 ERIK YUDI TUSTIRA
    Ujung Berung, Kota Bandung atas namapelapor Erik Yudi Tustira pada tanggal 17 Januari 2016 dan berdasarkanketerangan saksi Andi Yana Aprikadi alias Ndul bin Dede Sutardi yag sekarangditahan di Rutan Polsek Andir Kota Bandung menjelaskan bahwa barang hasilpencurian yang dilakukan bersamasama dengan Pio Kiswanto alias Okis binSuratno, Yayan Saefuloh alias Powel bin Ujang Dadang dan Diki (dpo) I JGMotor Jl. AH.
    , makadikembalikan kepada saksi ERIK YUDI TUSTIRA;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa :Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan terdakwa merugikan korban ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatan tersebut;e Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkanpersidangan;e Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang
    sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas ) hari ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan barang bukti berupa :e (satu) buah TV LCD 32 inc merk Samsung warna hitam, dikembalikan kepadasaksi ERIK YUDI TUSTIRA
Register : 20-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 03-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2451/Pid.B/2018/PN Sby
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
NI MADE SRI ASTRI UTAMI, SH
Terdakwa:
FANDI ARYO ARIYANTO BIN Alm. DARMAJI
375
  • Sby. bahwa barang milik saksi HEMA TATA SULTHON tersebut telah diambilsaksi ANDIHKA TUSTIRA SUYANTO kemudian dijual kepada terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dantidak keberatan;3.
    ANDIHKA TUSTIRA SUYANTO, didengar keterangannya di bawah sumpahmenurut agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira jam 20.00 Wib saksitelah mengambil 1 (Satu) Unit Play Station 3 merk Sony warna hitam berikutkabel HDMI dan sebuah charger wama hitam milik saksi HEMA TATASULTHON sewaktu berada di JI.
    Sby. bahwa terdakwa mengetahui barang berupa 1 (satu) Unit Play Station 3 merkSony warna hitam berikut kabel HDMI dan sebuah charger warna hitam adalahmilik orang lain yang dicuri oleh ANDIHKA TUSTIRA SUYANTO; bahwa terdakwa membeli 1 (Satu) Unit Play Station 3 merk Sony warna hitamberikut kabel HDMI dan sebuah charger warna hitam dari saksi ANDHIKATUSTIRA SUYANTO tanpa dilengkapi dengan suratsuratnya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan/memperlihatkanbarang bukti berupa: 1 (satu) buah Play
    Ngagel Surabaya; bahwa terdakwa membeli dengan harga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluhribu rupiah);bahwa Terdakwa sudah membayar kepada saksi ANDIHKA TUSTIRASUYANTO sebesar Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkansisanya akan dibayar tanggal 1 April 2017 setelah gajian; bahwa terdakwa mengetahui barang berupa 1 (satu) Unit Play Station 3 merkSony warna hitam berikut kabel HDMI dan sebuah charger warna hitam adalahmilik orang lain yang dicuri oleh ANDIHKA TUSTIRA SUYANTO; bahwa
    Ngagel Surabaya; bahwa terdakwa membeli dengan harga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluhribu rupiah);bahwa Terdakwa sudah membayar kepada saksi ANDIHKA TUSTIRASUYANTO sebesar Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkansisanya akan dibayar tanggal 1 April 2017 setelah gajian; bahwa terdakwa mengetahui barang berupa 1 (satu) Unit Play Station 3 merkSony warna hitam berikut kabel HDMI dan sebuah charger warna hitam adalahmilik orang lain yang dicuri oleh ANDIHKA TUSTIRA SUYANTO;Halaman
Register : 28-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 345/Pid.B/2016/PN.Bdg
Tanggal 10 Mei 2016 — PIO KISWANTO Als OKIS Bin SURATNO (Alm). ; ANDI YANA APRIKADI Als NDUL Bin DEDE SUTARDI. ; YAYAN SAEFULOH Als POWEL Bin UJANG DADANG
354
  • Motor dengan menggunakan kuncileter T yang sudah para terdakwa siapkan sebelumnya, kemudian setelah pintu gerbangterbuka tanpa seijin pemilik yang berhak yaitu saksi ERIK YUDI TUSTIRA, Sdr DIKI(DPO) dan Terdakwa II langsung masuk dan mengambil 3 (tiga) buah CPU Komputer, (satu) buah TV merk samsung LCD 32 Inc dan uang tunai Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) dengan maksud untuk dimiliki para terdakwa, sedangkan terdakwa I bersamadengan terdakwa III menunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar.Bahwa
    akibat perbuatan para terdakwa saksi ERIK YUDI TUSTIRA mengalamikerugian sekitar Rp. 17.900.000, (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke4 danKe5 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidakmengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1ERIK YUDI TUSTIRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut
    ERIK YUDI TUSTIRA pada tanggal 17 Januari 2016 sekitar Jam09.00 Wib, selanjutnya kemudian menyerahkan para terdakwa ke Unit Reskrimuntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.e Bahwa saksi dengan teman saksi Sdr.
    gerbang terbuka tanpa seijin pemilik yang berhak yaitu saksi ERIK YUDITUSTIRA, Sdr DIKI (DPO) dan Terdakwa II langsung masuk dan mengambil 3(tiga) buah CPU Komputer, (satu) buah TV merk samsung LCD 32 Inc danuang tunai Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dimilikipara terdakwa, sedangkan terdakwa I bersama dengan terdakwa II menunggudiluar sambil mengawasi keadaan sekitar ;Halaman 19 dari 25 Putusan Nomor 345/Pid.B/2016/PN.Bdg.e Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi ERIK YUDI TUSTIRA