Ditemukan 3 data
88 — 18
- Menyatakan Terdakwa NORMA YUNITA BINTI TUSWEN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan , 10 (sepuluh) hari- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebankan
Norma Yunita binti Tuswen
Menyatakan terdakawa NORMA YUNITA Binti TUSWEN telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan lukamelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NORMA YUNITA Binti TUSWENdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan3.
IDHARROHMANU dan kata kata saksi korban yang sangat menyakitkanperasaan terdakwaMenimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan pertimbangan sebagaimanatersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadapdiri Terdakwa di atas telah memenuhi rasa keadilan baik bagi diri Terdakwa maupunmasyarakat ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP serta peraturanlain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan Terdakwa Norma Yunita binti Tuswen
10 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (Wahopik bin Turdi ) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (Tuswen binti Sudano) di hadapan sidang Pengadilan Agama Brebes;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan; , Kabupaten Brebes.
5.
8 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (Wahopik bin Turdi ) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (Tuswen binti Sudano) di hadapan sidang Pengadilan Agama Brebes;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan; , Kabupaten Brebes.
5.