Ditemukan 2 data
16 — 1
PENETAPANNomor 250/Pdt.P/2018/PA.Lbt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Limboto yang memeriksa dan mengadili sertamemutus pada tingkat pertama dalam perkara dispensasi kawin yangdiajukan oleh :Linang Tutulango binti Kudo Tutulango, umur 40 tahun, agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan tidak ada, tempat tinggaldi Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, KabupatenGorontalo, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca berkas perkara.Telah mendengar
Fotokopi Akta Kematian a.n Rukiah Tutulango Nomor 7501KM210620180003, tanggal 21 Juni 2018, yang diterbitkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, telahdicocokkan dan sesuai dengan aslinya (bukti P.2).
ShasyaAqilah Putri Katili lahir pada tanggal 8 Februari 2003 adalah anak kandungdari pasangan suami istri Rukiah Tutulango dengan Ismet Katili, buktitersebut dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk itudan telah memenuhi syaratsyarat pengajuan bukti tertulis di Pengadilan,karena bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sertamerupakan akta autentik yang nilai pembuktiannya sempurna danmengikat (volledig en bindende bewijskracht), maka telah cukup alasanmenyatakan terbukti
74 — 2
Tutulango binti Kudo Tutulango;
- Riko Tutulango binti Kudo Tutulango
Tutulango binti Kudo Tutulango;
- Nening Tutulango binti Kudo Tutulango
Sebagai Ahli waris dari Almarhumah Rukiah K.
Tutulango binti Kudo Tutulango;
- Lukman Tutulango bin Kudo Tutulango
- Siswanto Tutulango
Tutulango binti Kudo Tutulango;
- Linang Tutulango binti Kudo Tutulango
Tutulango binti Kudo Tutulango;