Ditemukan 1 data
Tamalia Rosa, S.H
Terdakwa:
SALOMO ANDRIANTO PANJAITAN alias RANDHY TYADIKA
60 — 14
- Menyatakan Terdakwa SALOMO ANDRIANTO PANJAITAN alias RANDHY TYADIKA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan surat palsu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar E-KTP atas nama RANDHY TYADIKA (palsu);
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama SALOMO ANDRIANTO.
P (palsu);
- 1 (satu) lembar NPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli tapi palsu);
- 1 (satu) buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomy warna hitam;
- 3 (tiga) buah simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar E-KTP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);
- 1 (satu) lembar MPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);
Dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa
Penuntut Umum:
Tamalia Rosa, S.H
Terdakwa:
SALOMO ANDRIANTO PANJAITAN alias RANDHY TYADIKAO09 Rw 019 No. 1Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;Bahwa pada waktu terdakwa di tangkap dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah EKTP atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) buah EKTP atas nama SALOMO ANDRIANTO.P; 1 (satu) buah SIM A atas nama SALOMO ANDRIANTO.P; 1 (Satu) buah NPWP atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) buah NPWP atas nama SALOMO ANDRIANTO.P; 1 (Satu) buah Buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam; dan 3 (tiga) buah
Tim Bahwa Maret 2018, terdakwa datang ke Kantor Pajak Matraman Jakarta Timuruntuk mengajukan pembuatan NPWP atas nama Randhy Tyadika denganmenyerahkan KTP palsu atas nama Randhy Tyadika, setelah diproses 1 (satu)jam kemudian NPWP atas nama Randhy Tyadika selesai lalu terdakwa pulang kerumah kontrakkannya di JI.
P (palsu); 1 (Satu) lembar NPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli tapi palsu); 1 (Satu) buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) unit HP merek Xiaomy warna hitam; 3 (tiga) buah simcard; 1 (Satu) lembar EKTP atas nama RANDHY TYADIKA (asili); 1 (Satu) lembar MPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);Akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, perludipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankanterdakwa;Halhal yang memberatkan
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar EKTP atas nama RANDHY TYADIKA (palsu); 1 (satu) lembar SIM A atas nama SALOMO ANDRIANTO.
P (palsu); 1 (Satu) lembar NPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli tapi palsu); 1 (Satu) buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) unit HP merek Xiaomy warna hitam; 3 (tiga) buah simcard;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) lembar EKTP atas nama RANDHY TYADIKA (asili); 1 (Satu) lembar MPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);Dikembalikan kepada terdakwa;6.