Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 541/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Tamalia Rosa, S.H
Terdakwa:
SALOMO ANDRIANTO PANJAITAN alias RANDHY TYADIKA
6014
    1. Menyatakan Terdakwa SALOMO ANDRIANTO PANJAITAN alias RANDHY TYADIKA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan surat palsu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan pidana tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar E-KTP atas nama RANDHY TYADIKA (palsu);
    • 1 (satu) lembar SIM A atas nama SALOMO ANDRIANTO.
    P (palsu);
  • 1 (satu) lembar NPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli tapi palsu);
  • 1 (satu) buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA;
  • 1 (satu) unit HP merek Xiaomy warna hitam;
  • 3 (tiga) buah simcard;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) lembar E-KTP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);
  • 1 (satu) lembar MPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);

Dikembalikan kepada terdakwa;

  1. Membebankan kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Tamalia Rosa, S.H
    Terdakwa:
    SALOMO ANDRIANTO PANJAITAN alias RANDHY TYADIKA
    O09 Rw 019 No. 1Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi;Bahwa pada waktu terdakwa di tangkap dan disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah EKTP atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) buah EKTP atas nama SALOMO ANDRIANTO.P; 1 (satu) buah SIM A atas nama SALOMO ANDRIANTO.P; 1 (Satu) buah NPWP atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) buah NPWP atas nama SALOMO ANDRIANTO.P; 1 (Satu) buah Buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (Satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam; dan 3 (tiga) buah
    Tim Bahwa Maret 2018, terdakwa datang ke Kantor Pajak Matraman Jakarta Timuruntuk mengajukan pembuatan NPWP atas nama Randhy Tyadika denganmenyerahkan KTP palsu atas nama Randhy Tyadika, setelah diproses 1 (satu)jam kemudian NPWP atas nama Randhy Tyadika selesai lalu terdakwa pulang kerumah kontrakkannya di JI.
    P (palsu); 1 (Satu) lembar NPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli tapi palsu); 1 (Satu) buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) unit HP merek Xiaomy warna hitam; 3 (tiga) buah simcard; 1 (Satu) lembar EKTP atas nama RANDHY TYADIKA (asili); 1 (Satu) lembar MPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);Akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa sebelum putusan tersebut dijatuhkan, perludipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankanterdakwa;Halhal yang memberatkan
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar EKTP atas nama RANDHY TYADIKA (palsu); 1 (satu) lembar SIM A atas nama SALOMO ANDRIANTO.
    P (palsu); 1 (Satu) lembar NPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli tapi palsu); 1 (Satu) buku tabungan Bank DKI atas nama RANDHY TYADIKA; 1 (satu) unit HP merek Xiaomy warna hitam; 3 (tiga) buah simcard;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) lembar EKTP atas nama RANDHY TYADIKA (asili); 1 (Satu) lembar MPWP atas nama RANDHY TYADIKA (asli);Dikembalikan kepada terdakwa;6.