Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2015 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 75/Pid.B/2013/PN Bms
Tanggal 21 Agustus 2013 — NASRUN bin R.SOEWARJI
558
  • terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi Tyasakti Adistika denganmengatakan akan mengambil mobil Toyota Avanza di Jakarta hanya akaiakalan terdakwa guna mengelabuhi saksi Tyasakti Adistika untuk mendapatkanuang karena mobil Toyota Avanza yang dipesan hingga saat ini tidak ada hanyaomong kosong saja, dan terdakwa mengatakan hal tersebut untuk meyakinkanagar saksi Tyasakti Adistika percaya kepada terdakwa sehingga bersediamemberikan uang ; Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tyasakti Adistika
    Selanjutnya atas ucapan terdakwatersebut saksi Tyasakti Adistika setuju, lalu saksi Tyasakti Adistikamenyerahkan uang sejumlah Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) dandibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani oleh terdakwa ; Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi Tyasakti Adistika yangseluruhnya berjumlah sebesar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) , tanpaijin dan tanpa sepengatahuan saksi Tyasakti Adistika ternyata seluruh uangtersebut tidak terdakwa pergunakan
    Jakarta " ;Bahwa selanjutnya atas ucapan Terdakwa tersebut saksi TYASAKTI ADISTIKAmenjadi percaya dan yakin kepada Terdakwa, lalu saksi TYASAKTI ADISTIKAmenyerahkan uang sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dulu kemudianTerdakwa pulang ke rumah meminta kekurangan Rp. 15.000.000, (lima belasjuta rupiah) ;Bahwa saksi TYASAKTI kemudian datang lagi ke rumah saksi RETNOWATIdan menyerahkan uang yang Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)sehingga jumlah yang diserahkan dari saksi TYASAKTI kepada
    Lalu saksi TYASAKTI bertanya "Bener ada18mobil? " lalu Terdakwa menjawab " Ya ini ada teman saya, tapi barangnya gakdi Purwokerto " kemudian saksi TYASAKTI mengatakan " Kalo boleh saya lihatmobilnya dulu " dan Terdakwa menjawab " Ya, gak bisa mas, kaya gini sajamas.saya minta DP (tanda jadi) dulu Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah)"oleh saksi Tyasakti dijawab " Banyak banget pak, tak kasih Rp. 15.000.000.
Register : 08-06-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Kot
Tanggal 18 Agustus 2022 —
Terdakwa:
ABIE TYASAKTI YULISTIO Bin LILIK YULIANTO
2910
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Abie Tyasakti Yulistio bin Lilik Yulianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    ABIE TYASAKTI YULISTIO Bin LILIK YULIANTO