Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 16 Juli 2020 —
Terdakwa:
Katubi Alias Farhanr Ubudillah Bin Wagiran
366272
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa KATUBI alias FARHANR UBUDILLAH bin WAGIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
    kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) lembar print out screenshoot (tangkapan layar) aktifitas akun media sosial bernama Farhanr Ubudillah yang berkomentar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan penghinaan dan 1 (satu) buah handphone

    Terdakwa:
    Katubi Alias Farhanr Ubudillah Bin Wagiran
    Menyatakan Terdakwa Katubi alias Farhanr Ubudillah bin Wagiranbersalan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hakmentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan, melanggar PAsal 45 ayat (3) UndangUndangNomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimanadakwaan kedua;2.
    Soedomo agar lebih meningkatkan kualitaspelayanan;Bahwa Saksi membenarkan screenshoot yang diperlihatkan dipersidangan;Bahwa komentar akun Farhanr Ubudillah bisa dilihat semua anggota ISTyang berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) anggota;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;4.Saksi AGUS RIZA, AMd Kep., dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Saksi adalah perawat di RSUD Dr.
    SoedomoTrenggalek ketika membuka akun grup facebook Info Seputar Trenggalek(IST);Bahwa postingan akun facebook Farhanr Ubudillah mengomentaripostingan surat terbuka dari Ketua Grup IST, Saksi Bambang;Halaman 10 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Trk.Bahwa Saksi yang melaporkan postingan akun facebook FarhanrUbudillah kepada Ketua PPNI.
    Kemudian dilakukan musyawarah danditindaklanjuti;Bahwa Saksi keberatan dengan postingan postingan akun facebookFarhanr Ubudillah tersebut karena melukai profesi perawat namun Saksisecara pribadi sudah memaafkan;Bahwa postingan Saksi Bambang ada benarnya karena sebagai kritikanbagi perawat RSUD Dr.
    Soedomo untuk lebih meningkatkan kualitaspelayanannya;Bahwa Saksi membenarkan screenshoot yang diperlihatkan dipersidangan;Bahwa komentar akun Farhanr Ubudillah bisa dilihat semua anggota ISTyang berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) anggota;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;5.Saksi BAKHTIAR ARIFIN, dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Saksi adalah Kabid Pelayanan RSUD Dr.
Register : 11-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 16 Juli 2020 —
Terdakwa:
Katubi Alias Farhanr Ubudillah Bin Wagiran
2723
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa KATUBI alias FARHANR UBUDILLAH bin WAGIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
    kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) lembar print out screenshoot (tangkapan layar) aktifitas akun media sosial bernama Farhanr Ubudillah yang berkomentar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan penghinaan dan 1 (satu) buah handphone

    Terdakwa:
    Katubi Alias Farhanr Ubudillah Bin Wagiran