Ditemukan 2 data
DWI UCHAYANTI
28 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, menyatakan bahwa, DEA GALENA PRASANTHI, lahir di Surabaya pada tanggal 26 Agustus 2011 adalah anak kandung dari Pemohon dan I DEWA GEDE ALIT WIRAYUDA (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
- Menetapkan, menunjuk Pemohon DWI UCHAYANTI, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon DWI UCHAYANTI
Pemohon:
DWI UCHAYANTI
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Dwi Uchayanti binti I Nengah Wirya) adalah sebagai wali dari anaknya yang bernama Dea Galena Prasanthi binti I Dewa Gede Alit Wirayuda perempuan, lahir di Surabaya, 26 Agustus 2011;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);