Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 4/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
DWI UCHAYANTI
2810
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan, menyatakan bahwa, DEA GALENA PRASANTHI, lahir di Surabaya pada tanggal 26 Agustus 2011 adalah anak kandung dari Pemohon dan I DEWA GEDE ALIT WIRAYUDA (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
    3. Menetapkan, menunjuk Pemohon DWI UCHAYANTI, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut;
    4. Memberi ijin kepada Pemohon DWI UCHAYANTI
    Pemohon:
    DWI UCHAYANTI
Register : 22-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PA BANGKALAN Nomor 539/Pdt.P/2021/PA.Bkl
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
173
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (Dwi Uchayanti binti I Nengah Wirya) adalah sebagai wali dari anaknya yang bernama Dea Galena Prasanthi binti I Dewa Gede Alit Wirayuda perempuan, lahir di Surabaya, 26 Agustus 2011;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);