Register : 01-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Bil Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
M.ANAS
25 — 9
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan perbaikan nama pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga Nomor : 3514190101060203, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-02032020-0013 milik Anak Pemohon.
4.
Register : 01-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Bil Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
M.ANAS
6 — 5
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pencatatan perbaikan nama pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga Nomor : 3514190101060203, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3514-LT-02032020-0013 milik Anak Pemohon.
4.