Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 880/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
55
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Amir Udinasa bin Ruslan ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Wiji Mifdatul Kholifah binti Supono alias Pono ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak,yaitu: