Ditemukan 1 data
Viki
Terdakwa:
Ugihanto
11 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Ugihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp
Penyidik Atas Kuasa PU:
Viki
Terdakwa:
UgihantoPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 42 /Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Ugihanto ;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir : 10 Juli 1989 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Wonotirto
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Ugihanto;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
Menyatakan Terdakwa Ugihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (Tiga) hari;3.