Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 42/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Viki
Terdakwa:
Ugihanto
113
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Ugihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Viki
    Terdakwa:
    Ugihanto
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 42 /Pid.C/2021/PN BitCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Ugihanto ;Tempat lahir : Blitar ;Umur atau tanggal lahir : 10 Juli 1989 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Wonotirto
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Ugihanto;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
    Menyatakan Terdakwa Ugihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.29.000,00 (Dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (Tiga) hari;3.