Ditemukan 1 data
RUDIANTO GIRSANG
Terdakwa:
UGONNA EVANS OBIAGBALASI
5 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa UGONNA EVANS OBIAGBALASI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 14 (empat belas) hari.
Penyidik Atas Kuasa PU:
RUDIANTO GIRSANG
Terdakwa:
UGONNA EVANS OBIAGBALASI