Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 45/Pid.C/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RUDIANTO GIRSANG
Terdakwa:
UGONNA EVANS OBIAGBALASI
50
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa UGONNA EVANS OBIAGBALASI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 14 (empat belas) hari.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RUDIANTO GIRSANG
    Terdakwa:
    UGONNA EVANS OBIAGBALASI