Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.JOHN EDDY WAY
2.JHON WEIN ARMAN UGUDE
14 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I John Eddy Way dan Terdakwa II John Wein Arman Ugude, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun
Terdakwa:
1.JOHN EDDY WAY
2.JHON WEIN ARMAN UGUDE