Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN SORONG Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal 3 April 2024 —
Terdakwa:
1.JOHN EDDY WAY
2.JHON WEIN ARMAN UGUDE
1415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I John Eddy Way dan Terdakwa II John Wein Arman Ugude, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun

    Terdakwa:
    1.JOHN EDDY WAY
    2.JHON WEIN ARMAN UGUDE