Ditemukan 1 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon II yang semula tertulis Uhalia binti Abdulloh menjadi Uhaliyah binti Abdulloh;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panti, Kabupaten Jember;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 466000.- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);