Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2017 — Putus : 08-12-2017 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0334/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 8 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
110
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Fidelius bin Puilenggek Tasirilotik) dengan Pemohon II (Tebak Manai binti Ukeili Kerei) terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2000;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah

    Nama Tebak Manai Binti Ukeili Kerei, umur 42 tahun, Agama Islam,Pendidikan Terakhir, Pekerjaan Rumah Tangga, Tempat tinggalDusun Tinambu ,Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah,Kabupaten Kepulawan Mentawai Provinsi Sumatra Barat; selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca semua Surat dalam perkara ini ;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II di depanpersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tertanggal
    Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Fidelius Bin PuilenggekTasirilotik) dengan Pemohon II (Tebak Manai Binti Ukeili Kerei )terhitung sejak tanggal 25 November 2000;3.
    hari sidang yang ditentukan Pemohon dan Pemohon II datang menghadap sendiri secara in person di persidangan;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat permohonan paraPemohon tersebut, atas permohonan mana para Pemohon tetap padapermohonannya dengan memberikan penjelasan secukupnya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya paraPemohon di muka persidangan telah mengajukan bukti Surat berupa : Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Fidelius Bin PuilenggekTasirilotik dan Tebak Manai Binti Ukeili
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Fidelius Bin PuilenggekTasirilotik) dengan Pemohon II (Tebak Manai Binti Ukeili Kerei) terhitungsejak tanggal 25 November 2000;3.
Register : 09-11-2017 — Putus : 08-12-2017 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0338/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 8 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
190
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mumru Kerei bin Ukeili Kerei) dengan Pemohon II (Aisya binti Kalakok Kerei) terhitung sejak tanggal 03 April 2001;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah);

    Nama Mumru Kerei Bin Ukeili Kerei, umur 39 tahun, Agama Islam,Pendidikan Terakhir, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal Dusun Tinambu,Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten KepulawanMentawai Provinsi Sumatra Barat; selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON ;2.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Mumru Kerei Bin Ukeili Kerei)dengan Pemohon II (Aisya Binti Lakok Kerei) terhitung sejak tanggal 03April 2001;3.