Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Tanggal 14 Juli 2020 —
Terdakwa:
YUHANA ULANDARA ALS ANA BINTI LAMCIK
5527
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUHANA ULANDARA BINTI LAMCIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan
    I bagi diri sendiri. sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUHANA ULANDARA BINTI LAMCIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik

    Terdakwa:
    YUHANA ULANDARA ALS ANA BINTI LAMCIK
    Nama lengkap : Yuhana Ulandara als Ana Binti Lamcik2. Tempat lahir : Tanjung Waras3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun /28 Agustus 19934. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JIn Gunung Ibul Sungai Gambir 4 (tower) kelGunung Ibul kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Yuhana Ulandara als Ana Binti Lamcik ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 6 April 2020Terdakwa Yuhana Ulandara als Ana Binti Lamcik ditahan dalam tahanan rutanoleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2020sampai dengan tanggal 16 Mei 2020Terdakwa Yuhana Ulandara als Ana Binti Lamcik ditahan dalam tahanan rutanoleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei2020Terdakwa Yuhana Ulandara als Ana Binti Lamcik ditahan dalam tahanan rutanoleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal9 Juni 2020Terdakwa Yuhana Ulandara als Ana Binti Lamcik ditahan dalam tahanan rutanoleh:5.
    (Dirampas untuk dimusnahkan) 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A80 warna Pink(Dikembalikan kepada terdakwa Yuhana Ulandara Binti Lamcik)Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Pbm4.
    Menyatakan Terdakwa Yuhana Ulandara Binti Lamcik terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuhana Ulandara Binti Lamcikoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-05-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 29-08-2020
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Pbm
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ALFIAN JAUHARI HANIF, SH.
Terdakwa:
Nunung Hadi bin Arasit
4513
  • Binti Lamcik pada hari Minggu tanggalHalaman 7 dari 26 Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Pbm15 Maret 2020 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Gunung Ibul Sungai Gambir 4(Tower) Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Kota Prabumulih; Bahwa setelah ditanyakan oleh saksi, hubungan saksi Yuhana UlandaraBinti Lamcik, narkotika yang ditemukan saat penggeledahan danpenangkapan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik didapatkan dari terdakwa; Bahwa Barang bukti dari penggeledahan saksi Yuhana Ulandara BintiLamcik
    adalah 5 (lima ) butir pil ektasi; Bahwa berawal dari Penangkapan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcikpada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Gunung lbul Sungai Gambir 4 (Tower) Kelurahan Gunung lbul Kecamatan Prabumulih Kota Prabumulih saksi dkk mendapatkan informasi bahwa narkotika yangditemukan saat penggeledahan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcikdidaptkan dari terdakwa; Bahwa selanjutnya saksi dkk melakukan pengembangan dan menyuruhsaksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik
    Penangkapan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcikpada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Gunung lbul Sungai Gambir 4 (Tower) Kelurahan Gunung lbul Kecamatan Prabumulih Kota Prabumulih saksi dkk mendapatkan informasi bahwa narkotika yangditemukan saat penggeledahan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcikdidaptkan dari terdakwa; Bahwa selanjutnya saksi dkk melakukan pengembangan dan menyuruhsaksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik untuk mengajak bertemu terdakwadengan cara memesan kembali
    Binti Lamcik seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh )ribu rupiah; Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50.000,00 (lima puluhribu) rupiah perbutirnya; Bahwa saat itu saksi yuhana Ulandara binti lamcik akan memberikanuang Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus rupiah) kepada terdakwa; Bahwa terdakwa belum menerima uangnya karena anggota polisi sudahmengamankan terdakwa; Bahwa terdakwa kenal saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik sudah 4(empat) bulan dan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik
    belum menerima uangnya karena anggota polisi Sudahmengamankan terdakwa; Bahwa terdakwa kenal saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik sudah 4(empat) bulan dan saksi Yuhana Ulandara Binti Lamcik sebelumnya jugapernah memesan pil ektasi pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sebanyak20 (dua puluh) butir pil ektasi bersama sdr.