Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2376/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal 24 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
30
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Endang bin Mumuh) terhadap Penggugat (Neneng Ulfajah binti Suratman);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);