Ditemukan 1 data
MISRIANTI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS BIN ULIX ALEX.
16 — 0
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Muhammad Agus Bin Ulix Alex tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penadahan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Agus Bin Ulix Alex oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
Penuntut Umum:
MISRIANTI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUS BIN ULIX ALEX.