Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 675/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
JUNAEDI alias JUNED bin EDI UMAHADI
7736
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa: JUNAEDI Alias JUNED Bin EDI UMAHADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAEDI Alias JUNED Bin EDI UMAHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    ERMA OCTORA, SH
    Terdakwa:
    JUNAEDI alias JUNED bin EDI UMAHADI
    Nama lengkap : JUNAEDI Alias JUNED Bin EDI UMAHADI;2. Tempat lahir : Jakarta;3. Umur/Tgl.lahir : 44tahun / 29 Oktober 19754. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Alamat : Jalan Jampea Lorong 23 No.137 Rt.004/07 KelurahanKoja, Kecamatan Koja Jakarta Utara;7.Agama : Islam8. Pekerjaan : Sopir;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019 ;2.
    Menyatakan Terdakwa JUNAEDI alias JUNED bin EDI UMAHADI terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan*Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 3(tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) lembar Nota Pembelian barang 1 (Satu) Handphone merk XIAOMIRedmi X4 warna putih silver.
    ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknyamengakui kesalahannya dan berjnaji tidak melakukan tindak pidana lagidikemudian hari, Kemudian Terdakwa memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum juga secara lisanmengatakan tetap dengan tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan PengadilanNegeri Jakarta Utara karena telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum sebagaiberikut :wn Bahwa ia Terdakwa JUNAEDI alias JUNED bin EDI UMAHADI
    Tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;Menimbang, bahwa terhadap unsureunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1 Barang Siapa;Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 675/Pid.B/2019/PN Jkt.UtrMenimbang, bahwa unsure Barang siapa menunjuk kepada orang sebagaisubyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukannama JUNAEDI alias JUNED bin EDI UMAHADI yang identitasnya sebagaimanatersebut
    Menyatakan Terdakwa: JUNAEDI Alias JUNED Bin EDI UMAHADI tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal dari PenuntutUmum;Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 675/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAEDI Alias JUNED Bin EDIUMAHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (Satu) tahun;3.