Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
1.I Wayan Wangi
2.Ni Putu Umbariani
3324
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang kedua yang telah dilangsungkan menurut Agama Hindu pada tanggal 15 Maret 2019 bertempat di rumah Pemohon ;
    3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perkawinan yang kedua Para Pemohon I Wayan Wangi dengan Ni Putu Umbariani kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan
    Pemohon:
    1.I Wayan Wangi
    2.Ni Putu Umbariani
    NI PUTU UMBARIANI, perempuan, Warga Negara Indonesia,tempat dan tanggal lahir : Bangli, 26 November 1977, AgamaHindu, pekerjaan Karyawan Swasta ;Keduanya beralamat di Banjar Buangga, Desa Getasan, KecamatanPetang, Kabupaten Badung, selanjutnya disebut sebagai PARAPEMOHON ;Pengadilan Negeri tersebut;Telanh membaca suratsurat dalam berkas yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksisaksi serta alatalatbukti yang diajukan dipersidangan;TENTANG DUDUKNYA PERMOHONANMenimbang, bahwa
    Bahwa keinginan Pemohon / Wayan Wangi untuk menikah lagi dengan NiPutu Umbariani telah Pemohon sampaikan dan mohon jjin terlebih dahulukepada istri Pemohon Ni Wayan Cakri dan istri Pemohon Ni Wayan Cakritelah memberikan ijin untuk kawin yang kedua kalinya, sesuai dengan suratPernyataan ;6.
    Bahwa dari hubungan cinta tersebut, kemudian calon istri Kedua Pemohontersebut Ni Putu Umbariani telah bersedia untuk dijadikan istri kedua danoleh karenanya Pemohon melanjutkan kejenjang perkawinan, dan telah jugadirestui oleh kedua orang tua perempuan ;7. Bahwa setelah tidak ada yang keberatan maka Pemohon Wayan Wangimelangsungkan pernikahan dengan Ni Putu Umbariani yang telan Pemohonlaksanakan menurut agama Hindu pada tanggal 15 maret 2019 bertempat dirumah pemohon ;8.
    Foto copy sesuai Aslinya berupa : Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) NIK.5104026611770002, tertanggal 08 Juli 2012, atas nama Ni Putu Umbariani,diberi tanda P 2;. Foto copy sesuai Aslinya berupa : Kartu Keluarga Nomor5104051004180004, tertanggal 16 Agustus 2019 atas nama KepalaKeluarga : Wayan Wangi, diberi tanda P 3 ;Foto copy sesuai Aslinya berupa : Surat Ijin Istri Pertama, tertanggal 12 Maret2019, diberi tanda P4;.
    Pemohon ( Wayan Wangi ) dengan NINi Putu Umbariani sudah mendapat ijin dari istrinya yang pertama ( vide buktiP4);Bahwa, tidak ada paksaan terhadap istri pertama untuk memberi jinkepada Pemohon ( Wayan Wangi ) untuk kawin yang kedua dengan NiPutu Umbariani ;Bahwa, pernikahan antara Pemohon ( Wayan Wangi ) yang keduadengan orang yang bernama : Ni Putu Umbariani sudah diketahui oleh pihakkeluarga dan pernikahan tersebut sudah dilakukan secara adat dan agamaHindu ( vide bukti P5 );Bahwa, Ni Wayan Cakri
Register : 28-09-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5016/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Tanggal 27 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RUSTAM Bin DOLAH) terhadap Penggugat (BIBIT UMBARIANI Binti HUSNI );

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan yang

Register : 25-09-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Tanggal 3 Januari 2018 — Penuntut Umum:
IDA AYU KETUT SULASMI, SH
Terdakwa:
Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI
10352
  • Saksi NI MADE SUSIANI; Bahwa Saksi ikut bergabung sebagai salah satu anggota kelompok simpanpinjam perempuan Vira Amelia, adapun namanama anggota kelompoksimpan pinjam perempuan Vira Amelia adalah sebagai berikut :Saksi sendiri (NI MADE SUSIANI) selaku Ketua Kelompok NI WAYANSUSUN, NI WAYAN AYU UMBARIANI, NI NENGAH JINTI, NI LUH SEKAR; Bahwa Saksi selaku Ketua kelomppok simpan pinjam perempuan ViraAmelia pernah menerima pinjaman dana sebanyak 2 kali pada tahun 2006menerima pinjaman sebesar Rp 1.000.000