Ditemukan 2 data
29 — 2
UMBARMAN- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
18 — 15
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Koko Hari Kiswanto bin Umbarman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Vivi Nedia Safti Mundika binti Bawon Jumari) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon