Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN PAINAN Nomor 21/Pid.B/2014/PN.Pin
Tanggal 15 April 2014 — SYAHRIL pgl UMBIANG bin KUTAR
252
  • UMBIANG Bin KUTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    SYAHRIL pgl UMBIANG bin KUTAR
    UMBIANG Bin KUTARTempat lahir : Timbulun.Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/ 31 Desember 1968Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Aur Duri' Timbulun, Nagari Timbulun,Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.Agama : Islam.Pekerjaan : Tani.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:a. Penyidik tanggal 08 Januari 2014 No. Pol. SP. Han/01/I/2014/Reskrim,sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014;b.
    UMBIANG bin KUTAR terbukti bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak, dengan sengaja memberikankesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi jenis Togel (totogelap), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)ke2 KUHPidana;Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani ;Menyatakan barang bukti berupa :a) Uang tunai sejumlah Rp. 163.000, (seratus enam puluh tiga riburupiah) dengan
    UMBIANG bin KUTAR, seorang petani yangtinggal di Kampung Aur Duri, Nagari Timbulun, Kec. Sutera, Kab. Pesisir Selatan,pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di rumahnya sendiri (diKampung Aur Duri Timbulun, Nagari Timbulun, Kec. Sutera, Kab.
    UMBIANG Bin KUTAR dengan identitas yang sama sebagaimanatermuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga persoon yang diajukan dipersidangan sama dengan persoon yang dimaksudkan dalam Surat dakwaan;Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan saksi saksi,mengarah bahwa Terdakwa mampu sebagai subyek atau pelaku suatu tindak pidanadan Terdakwa
    UMBIANG Bin KUTAR tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 02-03-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PA PAINAN Nomor 32/Pdt.P/2022/PA.Pn
Tanggal 16 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
70
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Nurliana binti Main untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya bernama Dendi bin Y Umbiang;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).