Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN KEBUMEN Nomor 235/Pid.B/2014/PN Kbm
Tanggal 20 Nopember 2014 — TRI MULYONO Als. JIWENG Bin PUJO SUWITO
232
  • Memerintahkan barang bukti berupa - Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksi UMKONO Bin MUHAMMAD BISRI- 1 (satu) buah HP merk Nokia C3 warna biru ;Dikembalikan kepada saksi MARYONO MZ Bin AHMAD SURAJI.8). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
    Menyatakan barang bukti : Uang sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksi UMKONO Bin MUHAMMAD BISRI 1 (satu) buah HP merk Nokia C3 warna biru ;Dikembalikan kepada saksi MARYONO MZ Bin AHMAD SURAJI. 4.
    NIA, sedangkan untuk HP terdakwa jual sebesar Rp. 240.000, (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi UMKONO Bin MUHAMADBISRI di konter miliknya yang terletak di Desa Sarwogadung Kecamatan Mi*rritKabupaten Kebumen, dan uang hasil penjualan HP tersebut telah habis terdakwapergunakan untuk membeli kebutuhan seharihari.
    NIA; Bahwa, HP merk Nokia C3 warna biru terdakwa jual sebesar Rp. 240.000, (duaratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi UMKONO Bin MUHAMAD BISRI dikonter miliknya yang terletak di Desa Sarwogadung Kecamatan Mirit KabupatenKebumen, dan uang hasil penjualan HP tersebut terdakwa pergunakan sebagianuntuk membeli kebutuhan seharihari; Bahwa HP merk Nokia C3 warna biru yang diperlihatkan didepan persidangankepada terdakwa adalah HP yang telah berhasil diambil oleh terdakwa di dalamrumah saksi MARYONO
    NIA dan HP merk Nokia C3 warnabiru terdakwa jual sebesar Rp. 240.000, (dua ratus empat puluh ribu rupiah)kepada saksi UMKONO Bin MUHAMAD BISRI di konter miliknya yang terletakdi Desa Sarwogadung Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, dan uanghasilpenjualan HP tersebut terdakwa pergunakan sebagian untuk membeli kebutuhanseharihari;Bahwa, benar terdakwa juga pernah mengambil barang milik orang lain yaitu HPCross di dalam warung yang terletak di Desa Ngabean, Kec. Mirit, Kab.
    Memerintahkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada saksit UMKONO Bin MUHAMMAD BISRI 1 (satu) buah HP merk Nokia C3 warna biru ;Dikembalikan kepada saksi MARYONO MZ Bin AHMAD SURAJI. Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2014/PN Kbm hal 14 of 158).