Ditemukan 1 data
10 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUKIRMAN Bin SACA KEMIS) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (UNARSAH Binti BOMAN)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.250.000 (dua juata dua ratus lima puluh Ribu Rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus RIbu Rupiah);
- Membebankan