Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PA KUNINGAN Nomor 78/Pdt.G/2024/PA.Kng
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (SUKIRMAN Bin SACA KEMIS) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (UNARSAH Binti BOMAN)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    • Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.250.000 (dua juata dua ratus lima puluh Ribu Rupiah);
    • Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus RIbu Rupiah);
      1. Membebankan