Ditemukan 3 data
Nurmin Kundulan
26 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan nama Pemohon dari Nurmin Undulan menjadi Nurmin Kundulan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7201-LT-17062016-0002 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Nurbaya Tangahu yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Banggai;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labupaten Banggai untuk melakukan pembetulan nama Pemohon dari Nurmin Undulan
Nurmin Kundulan
21 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan pembetulan/perbaikan nama anak Pemohon dari Jamaludin I Husain menjadi Jamaludin Husain dan nama Pemohon dari Nurmin Undulan menjadi Nurmin Kundulan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan/pembetulan nama Pemohon dan anak Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk melakukan pembetulan/perbaikan penulisan nama anak Pemohon
dan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7201-LT- 17062016-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Banggai dari Jamaludin I Husain menjadi Jamaludin Husain dan nama Pemohon dari Nurmin Undulan menjadi Nurmin Kundulan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Nurmin Kundulan
25 — 4
pemohon untuk melaporkan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk membuat catatan pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon sebagai Ibu Kandung pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 201-LT-17062016-0004 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Novita Tangahu dari nama Nurmin Undulan