Ditemukan 1 data
MARTHINUS THADIUS
Tergugat:
1.ABBAS
2.JALIFA
3.WA UJA
85 — 228
Menyatakan hukum bahwa jual beli pada tanggal 24 Oktober 2005 dan memberi kompensasi kerugian kepada WA UNGKE dan WA DALI selaku pihak yang menguasai sebidang tanah seluas 15.399 m2 dan MARTHINUS THADIUS selaku pihak menerima pengalihan penguasaan tanah tersebut dengan membayar konpensasi sebesar Rp.106.092.000,- (seratus enam juta sembilan puluh dua ribu rupiah), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah sengketa;
5.