Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN SEKAYU Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Sky
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Hendra, SH
Terdakwa:
Dedi Irawan Als Ungkek Bin Miswan
268
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan als Ungkek bin Miswan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
    Penuntut Umum:
    Hendra, SH
    Terdakwa:
    Dedi Irawan Als Ungkek Bin Miswan
Register : 02-07-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 29-10-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 46/PID.B/2012/PN.TBL
Tanggal 2 Agustus 2012 — PIDANA - DEFRIYANTO HOATA alias EPIN
11732
  • FREKLIS YANIS alias OPO alias UNGKEK ;e Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupunhubungan kerja;e Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 April 2012, sekitar pukul 15,00 WI, saksimengajak Terdakwa untuk pergi ke Tobelo untuk mengih uang panjar ongkos kerjadi di bos saksi di Desa Gura Tengah ;e Bahwa saat itu saksi naik sepeda motor Terdakwa ;e Bahwa ternyata saksi tidak bertemu dengan bos, akhirnya saksi dan Terdakwabermalam di rumah saudara di Desa Wari ;e Bahwa malamnya sekitar
Register : 18-07-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PTA MATARAM Nomor 48/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Tanggal 22 September 2016 — JUANDE alias AMAQ RAMI bin AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING X MINASIH alias INAQ SUMINGAN Binti AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING
8725
  • RIANE Alias AMAQ UNGKEK, sekarang menguasai rumah seluas + 2are yang berdiri di Tanah Obyek Sengketa posita angka 4.10 ;Bahwa terhadap banyaknya pihakpihak yang menguasai Tanah ObyekSengketa tersebut di atas kesemuanya tidak dilibatkan dan atau tidakditarik sebagai pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat(Para Terbanding) dan terhadap ditemukannya fakta hukum dipersidangantersebut di atas tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim a quo,sehingga demi kelancaran pelaksanaan eksekusi