Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN KUDUS Nomor 04/Pid.B/2017/PN.Kds
Tanggal 6 Februari 2017 — Pidana
3510
  • .- 1 (satu) buah ungkelan roda terbuat dari besi dengan panjang 1 (satu) meter.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu yaitu PT. Pura Barutama Kudus divisi transportasi.6. MembebankankepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) set kunci roda terbuat dari besi. 1 (satu) buah ungkelan roda terbuat dari besi dengan panjang 1 (satu)meter.Dikembalikan kepada PT. Pura Barutama Kudus Devisi Transportasi. 4.
    AHMADSAFI tersebut terdakwa dongkrak selanjutnya baut ban engkel (banbelakang bagian tengah sebelah kiri yang diluar) terdakwa lepas denganmenggunakan kunci roda tersebut, setelah 1 (satu) buah ban berhasilterdakwa ambil lalu 1 (Satu) buah ban tersebut terdakwa sandarkan padapengaman truck yang lain, kemudian terdakwa mengambil ungkelan yangberada didalam pipa di atas casis tronton No.
    AHMAD SAFI tersebut Terdakwa dongkrak selanjutnyabaut ban engkel (ban belakang bagian tengah sebelah kiri yang diluar)Terdakwa lepas dengan menggunakan kunci roda tersebut, setelah banberhasil saya ambil lalu ban tersebut Terdakwa sandarkan pada pengamantruck yang lain, Kemudian Terdakwa mengambil ungkelan yang beradadidalam pipa di atas casis truck tronton No.
    Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 04/Pid.B/2017/PN.Kds 1 (satu) set kunci roda terbuat dari besi. 1 (satu) buah ungkelan roda terbuat dari besi dengan panjang 1 (satu)meter.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu yaitu PT. Pura Barutama Kudusdivisi transportasi.6.