Ditemukan 103 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 6 April 2022 — AMINI, VS PT UNIBIS
6221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMINI, VS PT UNIBIS
Upload : 27-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 K/PDT.SUS/2010
UNIBIS MEDAN; JANNER BUTAR-BUTAR
3633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIBIS MEDAN; JANNER BUTAR-BUTAR
    UNIBIS MEDAN, dalam hal ini diwakili oleh Sukardi lrawandalam kedudukannya selaku Direktur Utama, berkedudukan diJalan K.L. Yos Sudarso KM. 7,3 Medan, dalam hal ini diwakilioleh 1. Drs. Junjungan Panjaitan (Ketua Apindo Medan);2. Mangasih Simanjuntak (Ketua Apindo Pematang Siantar);3. Samuel Sirait, BSc., (Sekretaris Apindo Medan), berkantordi Jalan K.L. Yos Sudarso, Tanjung Mulia Km 7,3 Medan ;Pemohon Kasasidahulu Tergugat ;melawan:JANNER BUTARBUTAR, bertempat tinggal di Jalan JenderalA.
    Unibis Medan dan ditempatkan di bagian kerja semula ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai atautidak bersedia untuk mempekerjakan Penggugat kembali ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidakdipekerjakan oleh Tergugat terhitung sejak bulan September 2009 sampaiHal. 4 dari 10 hal. Put.
    UNIBIS Medan dalam persidangan tanggal 5 April2010 akan tetapi hal ini seolaholah diabaikan oleh Majelis Hakim sebagaifakta hukum dan kronologis perkara tidak dipertimbangkan dalam setiappembahasan pengambilan keputusan, Bapak Majelis Hakim Agung yangkami hormati, sesuai penjelasan di atas bahwa faktafakta hukum sebagaibahan pertimbangan dalam menyimpulkan perkara oleh Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Medan dalam halaman 17 butir 1 (satu)yang menyatakan tidak didukung bukti absensi dan
    UNIBIS Medan merasa tidak perlu lagi memberikan suratperingatan dan berdasarkan laporan para Supervisor, pertemuan bipartitsebanyak 2 (dua) kali yang menemui kegagalan telah cukup beralasan bagiPerusahaan Pemohon Kasasi untuk melakukan PHK bagi Termohon Kasasi,sehingga dengan demikian pendapat yang disimpulkan Majelis HakimPengadilan Hubungan industrial Medan dalam halaman 17 butir 2 (dua)di atas tidak dapat diterima Pemohon Kasasi dengan alasan bahwa MaijelisHakim tidak cermat menyimpulkan fakta
    UNIBIS MEDAN danmembatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan No. 12/G/2010/PHIMdn tanggal 26 April 2010 serta Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini ;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskandari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara
Putus : 11-05-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Mei 2016 — PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS RUSMIATI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) tersebut;
    PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS RUSMIATI
    PUTUSANNomor 133 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), yang diwakilioleh Bakti Kesuma selaku Direktur, berkedudukan di Jalan KL.Yos Sudarso Km 7,3, Kelurahan Tanjung Mulia, KecamatanMedan Deli, Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaAsman Siagian, S.H., M.H., dari Asosiasi Pengusaha
    lagi sebab semua yang menyangkut pelanggaran, sanksi danbiaya pengganti telah diatur di dalam PKB PT UNIBIS Tahun 20142016yang mana hal ini telah sejalan dengan Pasal 108 ayat (2) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003;Bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta di persidangan telah terbuktiPenggugat/Termohon Kasasi melakukan pelanggaran PKB PT UNIBISTahun 200142016, Pasal 53 poin 19, 2 dan 3, yakni tidur diwaktu jam kerja,datang terlambat, dan memasuki tempat atau ruang kerja yang dilarang;Bahwa dengan terbuktinya
    akibat pelanggaran yang dilakukan Penggugat/TermohonKasasi yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi yang tidak dapatdipertanggungjawabkan, maka jelaslah Majelis Pengadilan Hubungan Industrialdi dalam pertimbangannya telah salah menerapkan atau melanggar hukumyang berlaku, yakni dengan menyatakan besaran pesangon Penggugat/Termohon Kasasi dikalkulasikan dengan menggunakan Pasal 156 ayat (2), (3),dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan bukannya menggunakanketentuan yang ada di dalam PKB PT UNIBIS
    Maka Majelis Hakim Pengadilan IndustrialMedan dalam mempertimbangkan dan mengkalkulasikan besaran uangpenggantian hak Penggugat/Pemohon Kasasi seharusnya mengacu padaketentuan yang termuat di dalam PKB PT UNIBIS Tahun 20042006, Pasal53 ayat 5 poin 1,12 dan poin 19 yang mana atas pelanggaran tersebut telahdiatur sanksi berupa pemutusan hubungan kerja tanopa mendapatkan uangpesangon, tetapi mendapatkan uang pengganti hak dan uang pisah, sesuaiHal 7 dari 9 hal. Put.
    tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSALINDOFOOD PRODUCT (UNIBIS
Putus : 07-09-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 7 September 2015 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT ( UNIBIS )
348
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT ( UNIBIS )
    Universal Indofood Product (UNIBIS), alamat : Jalan KL. Yos SudarsoKm 7,3, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, dalamhal ini diwakili oleh kuasanya Asman Sinaga, SH,MH, dariAsosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan, alamatkantor : JI.T.
    UNIBIS Tahun 2014 2016, selanjutnya disebut bukti T1 ;2. Fotocopy Surat Peringatan (Pertama), tanggal 12 Nopember 2014an.Rusmiati ic. Penggugat, selanjutnya disebut bukti T2 ;3. Fotocopy Surat Peringatan Il (Kedua), tanggal 12 Januari 2015an.Rusmiati ic.Penggugat, selanjutnya disebut bukti T3 ;4. Fotocopy Surat Peringatan Ill (Ketiga), tertanggal 15 Januari 2015 an.Rusmiati ic.
    Unibis.1415Bahwa saksi tidak tahu kapan Penggugat mulai bekerja di PT.Unibis dan yang saksi tahu Penggugat bekerja dibagian CreamRoti.Bahwa saksi mengetahui Penggugat tidak bekerja lagi di PT.Unibis karena di PHK dengan alasan Penggugat tertangkapsedang tertidur diruangan pada saat jam istirahat ketikaPenggugat sedang masuk bekerja pada sip malam.Bahwa sistem kerja di PT.
    Unibis ada 3 sip kerja, sip pagi jam07.00 s/d 15.00 jam istirahat 11.00 s/d 12.00, sip II jam 15.00 s/d23.00 jam istirahat 17.00 s/d 18.00, sip Ill jam 23.00 s/d 07.00 jamistirahat 23.00 s/d 00.00.2. Saksi Ferry Hendrawan :Bahwa saksi mengenal Penggugat karena samasama bekerja diPT.
    UNIBIS, alamat :Jalan KL.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) vs MULIA AMIN, (eks Karyawan PT. UNIBIS)
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), tersebut;
    UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) vs MULIA AMIN, (eks Karyawan PT. UNIBIS)
    UNIVERSAL INDOFOODPRODUCT (UNIBIS), berkedudukan di Jalan KL Yos SudarsoKm.7.3, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. AFDALLUBIS, SH., dan ASMAN SIAGIAN, SH., para Advokat, beralamatdi Jalan T. Amir Hamzah Nomor 196B, Kpl. Ruko Griya RiaturIndah medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2Februari 2013, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanMULIA AMIN, (eks Karyawan PT.
    UNIBIS) bertempat tinggalJalan Baru Gang Seram, Kelurahan Tembung, Kecamatan MedanTembung, dalam hal ini memberi kuasa kepada JOHANSENSIMANIHURUK, SH., HILMAR ROBINSON SILALAHI, SH., JENNISIBORO, SH., GUNTUR PERANGINANGIN, SH., dan JEKSONHUTASOIT, SH., para Advokat, beralamat di Jalan Letda Sujono,Nomor 18, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11Maret 2013, Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut
    UniversalIndofood Product (Unibis) milik Tergugat sejak tanggal 05 Nopember2011 sampai dengan bulan Juli 2012 dengan upah terakhir sebesarHal. 1 dari 10 hal.Put.Nomor 237 K/Pdt.SusPHI/2013Rp1.323.000, (satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) perbulandengan jabatan sebagai Motoris perusahaan tersebut;.
    UniversalIndofood Product (Unibis) putus karena Pemutusan Hubungan Kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon, Uang penggantianhak pengganti perumahan dan pengobatan/ perawatan serta upah prosesselama 4 (empat) bulan kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnyasebesar Rp8.334.900, (delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribusembilan ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;5.
    UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 25 JUNI 2013 olehH.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS M. YUSUF
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT Universal Indofood Product (UNIBIS), tersebut;
    PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS M. YUSUF
    PUTUSANNomor 346 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), diwakilioleh Bakti Kesuma, Direktur berkedudukan di Jalan K.L.YosSudarso Km. 7,3 Kelurahan Tanjung Mulia Medan, KecamatanMedan Deli, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepadaAsman Siagian, S.H.
    perumahan dan pengobatan 15% xRp37.553.000,00 = Rp5.632.950,00, uang selama tidak bekerja (upahproses) 8 bulan x Rp2.209.000,00 = Rp17.672.000,00 dengan Jumlah =Rp60.857.950,00;Hal. 7 dari 12 hal.Put.Nomor 346 K/PDT.SUSPHI/2016 Bahwa didalam persidangan terdahulu Penggugat menuntut kerugian Materilsebesar Rp22.863.150,00 ( dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh tigariou seratus lima puluh rupiah ) sedangkan Tergugat berdasarkan kesalahandari Tergugat sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Unibis
    SusPHI/2015/PNMdn Tanggal28 September 2015 dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah membuat suatu putusan yangsalah penerapan atau melanggar hukum yang berlaku; Bahwa di dalam putusannya Hakim yang memeriksa perkara ini telah salahmenerapkan PKB Unibis 20142016 (bukti T1) yang dengan jelas telahmengatur sanksi dan jumlah pesangon yang akan diterima terhadapmasingmasing pelanggaran; Bahwa di halaman 15 dan halaman 16 keterangan saksi Sofi Murni danKhairudin
    20142016 (bukti T1) ;Bahwa di dalam PKB Unibis 20142016 (bukti T1) juga telah diatur pada Pasal53 Poin 3 dan poin 5, dimana seharusnya Penggugat tidak mendapatpesangon dan hanya mendapatkan uang pengganti hak dan uang pisah;Bahwa ternyata pertimbangan Hakim pada halaman 22, 23 dan 24 telah salahmenerapkan ketentuan di dalam PKB Unibis 20142016 (bukti T1) yangkemudian telah membatalkan seluruh surat peringatan yang dikeluarkan olehTergugat dan menyatakan seluruh surat peringatan tersebut tidak berlaku
    Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT Universal IndofoodProduct (UNIBIS), tersebut;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 76/Pdt.SusPHI/2015/PHI/PN.Mdn. tanggal 28September 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 28-09-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 28 September 2015 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT ( UNIBIS)
279
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT ( UNIBIS)
    UNVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), beralamat di Jalan K.L. YosSudarso Km. 7,3 Kel.Tanjung Mulia Medan,Kec.
    Universal Indofood Product ( Unibis ).Bahwa adapun dasar pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugatadalah di sebabkan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) olehPenggugat, yang apabila mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata makaPerjanjian Kerja Bersama (PKB) secara hukum telah menjadi Undangundang yang mengikat dan harus di laksanakan dengan iktikad baik bagimereka yang membuatnya dalam hal ini tentunya pekerja/ouruh (Penggugat ) dan pengusaha ( PT.
    Universal Indofood Product ( Unibis ) ;Bahwa adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadapPerjanjian Kerja Bersama ( PKB) dimaksud adalah pelanggaran atas Pasal53 Poin 3 dan 5 yang diantaranya adalah merobekrobek atau mengambilsurat pengumuman, dengan ceroboh merusak barang milik perusahaan danlain sebagainya.Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat bukan hanya dilakukansekali melainkan telah dilakukan berulangulang kali yang mengakibatkanterganggunya produksi dan kerugian
    Unibis mengenaipemutusan hubungan kerja, tanggal 30 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti tersebut telah diberi materai cukupdan dapat diperlihatkan aslinya di persidangan;Menimbang, bahwa adapun saksisaksi yang dihadirkan Penggugatbernama Sofi Murni di bawah sumpah menerangkan di persidangan sebagaiberikut :e Saksi Sofi Murni: Bahwa saksi mengaku mengenal Penggugat karena merupakan temankerja saksi di PT.
    Universal IndofoodProduct (Unibis) selama 6 tahun terhitung sejak tanggal 19 Januari 2009sampai dengan 30 Januari 2015 dengan posisi terakhir sebagai operator danmenerima upah terakhir sebesar Rp. 2.209.000, setiap bulannya;2. Bahwa benar kepada Penggugat telah diberikan surat peringatan terakhirtertanggal 30 Januari 2015 karena merobek dan membuang lembaran prosescontrol record sheet (mixing area) pada tanggal 29 Januari 2015 (vide bukti T2);3.
Putus : 18-02-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Februari 2020 — PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), VS MUHAMMAD ALI
10569 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) tersebut;
    PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), VS MUHAMMAD ALI
    PUTUSANNomor 150 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), yangdiwakili oleh Direktur Bakti Kesuma, berkedudukan di JalanK.L. Yos Sudarso Km 7,3 Tanjung Mulia, Kelurahan TanjungMulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Hendri Saputra Manalu, S.H.
    13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);Bahwa kategori berat sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugattidaklah menghapuskan kewajiban Tergugat untuk membayar hakhakPenggugat yang diputus hubungan kerjanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSALINDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. H.
Putus : 16-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 16 Maret 2023 — UNIBIS),
6726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIBIS),
Putus : 07-04-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 7 April 2020 — UNIBIS), VS SUHENDRA
7858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIBIS), VS SUHENDRA
    UNIBIS),berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso, Km. 7,3 Medan,Sumatera Utara, yang diwakili oleh Baktu Kesuma selakuDirektur, berkedudukan di Jalan K.L.
Putus : 28-09-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 76/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 28 September 2015 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT ( UNIBIS )
318
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT ( UNIBIS )
    Universal IndofoodProduct ( Unibis ) ;Bahwa adapun dasar pemutusan hubungan kerjaterhadap Penggugat adalah di sebabkan pelanggaranPerjanjian Kerja Bersama( PKB ) oleh Penggugat, yang apabila mengacu pada Pasal1338KUHPerdata maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secarahukumtelah menjadi Undangundang yang mengikat dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik bagi mereka yangmembuatnyadalam hal ini tentunya pekerja/buruh ( Penggugat ) danpengusaha( PT.
    Bahwa benar Penggugat bekerja di perusahaan PT.Universal Indofood Product (Unibis) selama 6 tahunterhitung sejak tanggal 19 Januari 2009 sampai dengan30 Januari 2015 dengan posisi terakhir sebagai operatordan menerima upah terakhir sebesar Rp. 2.209.000,setiap bulannya;.
    Universal Indofood Product (Unibis) dimana pada point (5)disebutkan bahwa dalam hal pekerja mangkir 1 (satu) hari dalamsebulan diberikan sanksi berupa surat peringan pertama dan suratperingatan ketiga (terakhir) diberikan apabila pekerja mangkir 3 (tiga)hari dalam sebulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (4) point(2) PKB PT.
    Universal Indofood Product (Unibis);Menimbang, bahwa oleh karena surat peringatan terakhir yangdiberikan Tergugat kepada Penggugat, dengan alasan karenaPenggugat mangkir 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus2015 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Point(5) jo Pasal 53 ayat (4) point (2) PKB PT.
    Universal Indofood Product (Unibis) dimana pada point (5)disebutkan bahwa dalam hal pekerja melakukan pelanggaran berupamencoretcoret, merobekrobek atau mengambil surat pengumuman/pemberitahuan yang ditempel pada papan pengumuman diberikansanksi berupa Surat peringatan kedua;Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (3)Point (5) PKB PT.
Putus : 24-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 919 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — UNIBIS),
8959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIBIS),
Putus : 29-09-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 September 2016 — PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS MARTINUS ANDREAS PANUSUNAN SIAHAAN
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), tersebut;
    PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) VS MARTINUS ANDREAS PANUSUNAN SIAHAAN
Putus : 28-04-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 April 2015 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
7538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
    UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS),berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 7,3 Tanjung Mulia,Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,dalam hal ini memberi kuasa kepada Asman Siagian, SH.,MH.,Advokat, beralamat di Jalan T. Amir Hamzah Nomor 196B,Komp.
Putus : 15-06-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 15 Juni 2023 — BASIRAH UJUNG VS PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS),
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BASIRAH UJUNG VS PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS),
Putus : 25-04-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 25 April 2022 — PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS) VS IRSAN WIDODO
5627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS) tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 327/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 18 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;3.
    PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS) VS IRSAN WIDODO
Putus : 31-05-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), VS KHAIRUDIN NUR
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) tersebut;
    UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), VS KHAIRUDIN NUR
    UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), yang diwakili olehDirektur Bakti Kesuma, berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso Km.7,3, Kelurahan Tanjung Mulia Medan, Kecamatan Medan Deli, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Asman Siagian,S.H.
    SusPHI/2015/PNMdn Tanggal 28September 2015 dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini, telah membuat suatu putusan yang salahpenerapan atau melanggar hukum yang berlaku;Bahwa di dalam putusannya Hakim yang memeriksa perkara ini telah salahmenerapkan PKB Unibis 20142016 (bukti T1) yang dengan jelas telahmengatur hubungan antara Penggugat dengan Tergugat berikut sanksi danjumlah pesangon yang akan diterima terhadap tiaptiap pelanggaran;Bahwa di halaman 10 keterangan
    20142016 (bukti T1) juga telah diatur padaPasal 53 Poin 3 dan poin 5, dimana seharusnya Penggugat tidak mendapatpesangon dan hanya mendapatkan uang pengganti hak dan uang pisah;Bahwa ternyata pertimbangan Hakim pada halaman 22, 23 dan 24 telahsalah menerapkan ketentuan di dalam PKB Unibis 20142016 (bukti T1)yang kemudian telah membatalkan seluruh surat peringatan yangdikeluarkan oleh Tergugat dan menyatakan seluruh surat peringatantersebut tidak berlaku;Bahwa di dalam keterangan saksi yang dihadirkan
    UniversalIndofood Products (UNIBIS) tersebut harus ditolak dengan perbaikan amarputusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
    UNIVERSALINDOFOOD PRODUCT (UNIBIS) tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Mdn tanggal 28September 2015 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;3.
Putus : 17-10-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1099 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 17 Oktober 2023 — SELINA RITONGA VS PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS)
770 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SELINA RITONGA VS PT UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT UNIBIS)
Putus : 16-06-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — UNIBIS) vs SUPRIADI,
14648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNIBIS) tersebut;
    UNIBIS) vs SUPRIADI,
    UNIBIS),berkedudukan di Jalan K.L.
    Unibis masa berlakunyatahun 20142016 dan belum diperbaharui sedangkan Surat Peringatandan PHK terjadi pada tahun 2017 dan 2018 sehingga PKB itu tidak dapatdijadikan landasan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT. UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (PT.
    UNIBIS) tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman
    UNIBIS) tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 528 K/Pdt.SusPHI/2020Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 16 Juni 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr.
Register : 19-03-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 131/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Agustus 2021 — UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
10436
  • UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS)
    Penggugat) dengan PT.Universal Indofood Product (UNIBIS) (Ic.
    UniversalIndofood Product (UNIBIS) (Ic. Tergugat).
    Unibis menerima anjuranuntuk menerima bekerja kembali, 2. Dimulai pada tanggal 28 desember2021, 3.
    Universal Indofood Product (UNIBIS) (Ic.