Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 695/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Handri Dwi Zulianto, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IKHWAN KALAUW bin JAUHARI KALAUW
4018
  • penjara selama 2 ( dua ) tahun
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Nopol B 6654 UOM,
      1. irampas untuk negara;
    • 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan VOELE UNIERE