Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : SYAMSUDIN BIN SABAN
103 — 15
dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut tanggal15 Agustus 2018 Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN.Grt, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa SYAMSUDIN BIN SABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaku Usaha Perkebunan tidak menerapkan UKL UPL
283 — 108
MEGA GREEN TECHNOLOGY yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tertanggal 23-09-2016;
- Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah B3 PT.
1.JAMES EDY SADIKIN, S.H.MH
2.Desy Pasrawati, SH.,MH
3.Bambang Subiyanto, SH.,MH
4.SUWANDI, SH
5.SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H.
6.MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
7.KARINA TRI AGUSTINA, S.H
8.TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa:
Tony Irawan Alias Tony Bin Ferry
19 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaTONY IRAWAN ALIASTONY BINFERRY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakukanbeberapakegiatan yang wajib memiliki UKL-UPLtanpa memiliki izin lingkungan, berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usahasebagaimanadakwaan alternative keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan
1.JAMES EDY SADIKIN, S.H.MH
2.Desy Pasrawati, SH.,MH
3.Bambang Subiyanto, SH.,MH
4.SUWANDI, SH
5.SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H.
6.MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
7.KARINA TRI AGUSTINA, S.H
8.TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa:
Tony Irawan Alias Tony Bin Ferry
448 — 92
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaTONY IRAWAN ALIASTONY BINFERRY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakukanbeberapakegiatan yang wajib memiliki UKL-UPLtanpa memiliki izin lingkungan, berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usahasebagaimanadakwaan alternative keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan