Ditemukan 2 data
27 — 6
Menyatakan terdakwa JAENUDIN ALS OJOS BIN URMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3.
JAENUDIN ALS OJOS BIN URMADI
10 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Hadhisti Diva Natasya binti Otong Haryanto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Imron Rosadi bin Urmadi wilayah hukumKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 211.000,00(dua ratus sebelas ribu rupiah);
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Hadhisti DivaNatasya binti Otong Haryanto untuk menikah dengan calon suaminyabernama Imron Rosadi bin Urmadi wilayah hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Waled Kabupaten Cirebon;3.