Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 07-12-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1088/Pdt.P/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 8 Januari 2014 — Pemohon I dan Pemohon II
52
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.324000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).