Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 114/Pid.B/2022/PN Klb
Tanggal 14 Desember 2022 — MH
Terdakwa:
VINSENSIUS URVINUS LANGKAMANG alias WISKI
392
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Vinsensius Urvinus Langkamang alias Wiski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap ayahnya yang sah sebagaimana di dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    MH
    Terdakwa:
    VINSENSIUS URVINUS LANGKAMANG alias WISKI