Ditemukan 33920 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-07-2013 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 18/Pdt.G/2013/PN Pwt
Tanggal 9 Juli 2013 — ANDI AL AKBAR(Penggugat) Ny. MASTUTI(Tergugat I) ACHMAD DALDIRI ABDUL AZIZ(Tergugat II)
15036
  • Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji dengan tidak mengembalikan pinjaman modal usahanya dan hasil keuntungannya kepada Penggugat;6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan pinjaman modal usahanya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) beserta hasil keuntungan yang telah diperjanjikan sebesar Rp. 2.000.000,- x 12 = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);7.
    Bahwa Para Tergugat berdasarkan hasil kesepakatanberjanji akan mengembalikan modal usahanya kepadaPenggugat pada tanggal 15 November 2009..
    Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telahmelakukan ingkar janji dengan tidak mengembalikanpinjaman modal usahanya dan hasil keuntungannyakepada Penggugat.. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk mengembalikan pinjaman modal usahanyakepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000, beserta hasilkeuntungan yang telah diperjanjikan sebesar Rp.2.000.000, x 12 = Rp. 24.000.000...
    Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalamperjanjian, para Tergugat berjanji akan memberikan keuntungankepada Penggugat setiap bulannya adalah sebesar Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) selama satu tahun atau 12 kali dan Para Tergugatberjanji akan mengembalikan modal usahanya kepada Penggugatpada tanggal 15 November 2009.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut tersebutpara Tergugat tidak memberikan jawaban karena mereka tidakpernah hadir dipersidangan, meski demikian Majelis Hakim tidakserta merta
    dan hasilkeuntungannya kepada Penggugat dapat dikabulkan menuruthukum:;Menimbang, bahwa oleh karena petitum ke 4 (empat) yangberbunyi menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telahmelakukan ingkar janji dengan tidak mengembalikan pinjamanmodal usahanya dan hasil keuntungannya kepada Penggugat dapatdikabulkan, maka petitum ke 5 (lima) menghukum kepada ParaTergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan pinjamanmodal usahanya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) beserta
    Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung rentenguntuk mengembalikan pinjaman modal usahanya kepadaPenggugat sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)beserta hasil keuntungan yang telah diperjanjikan sebesar Rp.2.000.000, x 12 = Rp. 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah);7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan inidiucapkan sebesar Rp. 1.552.000, (satu juta lima ratus limapuluh dua ribu rupiah);8.
Register : 07-07-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 67/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 7 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA NUR HIDAYAT
Terdakwa:
BAGUS SULISTIO
144
  • Menyatakan Terdakwa BAGUS SULISTIO telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan usahanya, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada
    di tempat kegiatan/usahanya, sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d dan e Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

    2.

    Menyatakan Terdakwa BAGUS SULISTIO telah terbukti bersalah melakukanpelanggaran tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan denganmenggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, mengizinkan orangyang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan usahanya, tidakmenyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), tidak menerapkanaturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika beradadi tempat kegiatan/usahanya, sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d danePeraturan
Register : 01-07-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 445/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
PT. PROTEKSI DUNIA EMAS
15381
  • PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak membuka Rekening Perusahaan dan bekerjasama untuk menyediakan fasilitas sistem pembayaran online yang diproses secara real time (cepat), otomatis dan terjamin keamanannya di MNC BANK KCP KELAPA GADING Jakarta Utara atau di Bank lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak Bank bersangkutan, serta dapat menjadikan bank tersebut sebagai bank penerima pembayaran
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PT.PROTOKOL SASANA JINAWI telah memiliki izinizin yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang untuk itu, berupa:> Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120101101889 dari PemerintahRepublik Indonesia c.g.
    Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PT.PROTOKOL SASANA JINAWI berhak melayani dan memfasilitasi sertamengkoordinir aktifitas manajemen kegiatan usaha pertaruhan game onlinedengan memakai ISP (internet service provide) yang ada di Indonesiadengan sasaran pemain di Indonesia, dimana transaksi pembayaranpertaruhan game online akan melalui PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWIsebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalammelaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayarpajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;9. Menyatakan Pemohon PT.
    Protokol Sasana Jinawi, tertanggal 28Desember 2018;Menimbang, bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PT.PROTOKOL SASANA JINAWI telah memiliki izinizin yang dikeluarkan olehpihak yang berwenang untuk itu, berupa:> Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120101101889 dari PemerintahRepublik Indonesia c.g.
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 382/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
PT PATRON APTIKA UTAMA
310622
  • Tahun 2018 tanggal 15 November 2018, dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030556.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018, dengan perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120217200077 dari Pemerintah
    hukum yang dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online berhak bekerjasama dengan Warga Negara Asing untuk memasarkan pertaruhan game online di Luar Negeri dan bertugas menyiapkan domain, server, internet yang dipakai untuk memasarkan domain tersebut yang bukan berasal/tidak berada di negara Indonesia, serta bank untuk transaksi pertaruhan
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya
    berhak memonitor setiap internet protocol yang dipakai dalam kegiatan transaksi pemasaran game online oleh Warga Negara Asing yang bekerjasama dengan Pemohon ;
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak untuk mendapatkan regulator fee/biaya pengatur dari Warga Negara Asing yang bekerjasama dalam kegiatan usaha Pemohon yang dibayarkan melalui bank di Indonesia dan tunduk pada ketentuan pajak
    yang berlaku di Indonesia ;
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan mitra kerja yang telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai perusahaan-perusahaan berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang ditunjuk oleh Pemohon untuk menyiapkan fasilitas operasional
    kegiatan usaha game online ;
  • Menyatakan perusahaan mitra kerja Pemohon yang bekerjasama dengan Pemohon berhak mendapatkan management fee/biaya pengelolaan atas pembayarannya melalui bank di Indonesia dan tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia ;
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama dan perusahaan mitra kerja Pemohon berhak untuk membuka Rekening Perusahaan guna menerima pembayaran dari kerjasama dengan Warga Negara Asing dalam kegiatan usahanya di MNC BANK
    Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon telahmemiliki izinizin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu,berupa:>Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120217200077 dari PemerintahRepublik Indonesia c.g.
    Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagaiPerseroan Terbatas yang sah secara hukum dalammelaksanakan kegiatan usahanya berhak memonitor setiapinternet protocol yang dipakai dalam kegiatan transaksipemasaran game online oleh Warga Negara Asing yangbekerjasama dengan Pemohon ;6.
    Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagaiPerseroan Terbatas yang sah secara hukum dalammelaksanakan kegiatan usahanya berhak untuk mendapatkanregulator fee/biaya pengatur dari Warga Negara Asing yangbekerjasama dalam kegiatan usaha Pemohon yang dibayarkanmelalui bank di Indonesia dan tunduk pada ketentuan pajakyang berlaku di Indonesia ;7.
    Tahun2018 tanggal 17 Desember 2018;Menimbang, bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohontelah memiliki izinizin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu,berupa:> Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120217200077 dari PemerintahRepublik Indonesia c.g.
Register : 30-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 22/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Fredy Darmawan Bin Kasiono
624
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa FREDY DARMAWAN Bin KASIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
    pemeriksaan perkara ini telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa FREDY DARMAWAN Bin KASIONO;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima yang berbunyi:setiap pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya
    Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
    Menyatakan Terdakwa FREDY DARMAWAN Bin KASIONOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.
Register : 07-07-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 67/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 7 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA NUR HIDAYAT
Terdakwa:
BAGUS SULISTIO
95
  • Menyatakan Terdakwa BAGUS SULISTIO telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan usahanya, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada
    di tempat kegiatan/usahanya, sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d dan e Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

    2.

Register : 02-08-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 19/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Moh ilyas Bin Achyan
352
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Moh Ilyas Bin Achyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 13-11-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN PADANG Nomor 57/Pid.C/2018/PN Pdg
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AMZARUS,SE
Terdakwa:
NASRUL
194
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nasrul tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Meletakan barang usahanya di atas fasilitas Umum;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gerobak dikembalikan
    Yamin Padang, Terdakwameletakan barang usahanya di atas fasilitasUmum.Apakah diperbolehkan meletakan barang usahanya di atas fasilitas Umum.?
    Yamin Padang, Terdakwameninggalkan gerobak dagangan di atastrotoar.Apakah diperbolehkan meletakan barang usahanya di atas fasilitas Umum.?
    Terdakwa dihadapkan kepersidangan inikarena meletakan barang usahanya di atasfasilitas Umum.Kapan dan dimana kejadiannya ?Halaman 3 dari 6 Putusan Nomor 57/Pid.C/2018/PN Padg.Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 2November 2018 pukul 11.00 Wib di JalanM. Yamin Padang.Apakah diperbolehkan meletakan barang usahanya di atas fasilitas Umum. ?Tidak diperbolehkan meletakan barangusahanya di atas fasilitas Umum., karenamelanggar Perda Kota Padang.Bagaimana atas kejadian tersebut ?
    /2018/PN Pdg.barang usahanya di atas fasilitas Umum di Jalan M.
    Yamin Padang,terdakwa meletakan barang usahanya di atas fasilitas Umum, tidakdiperbolehkan meletakan barang usahanya di atas fasilitas Umum karenamelanggar Perda Kota Padang dan atas kejadian tersebut terdakwamengakui bersalah dan tidak akan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari fakta hukumtersebut di atas, Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhirumusan dari 8 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah KotaPadang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban
Register : 01-07-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 446/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
PT PROTOKOL SASANA JINAWI
10551
  • PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak membuka Rekening Perusahaan dan bekerjasama untuk menyediakan fasilitas sistem pembayaran online yang diproses secara real time (cepat), otomatis dan terjamin keamanannya di MNC BANK KCP KELAPA GADING Jakarta Utara atau di Bank lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak Bank bersangkutan, serta dapat menjadikan bank tersebut sebagai bank penerima pembayaran pajak
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PT.PROTEKSI DUNIA EMAS telah memiliki izinizin yang dikeluarkan oleh pihakyang berwenang untuk itu, berupa:> Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120302240066 dari PemerintahRepublik Indonesia c.q.
    PROTEKSI DUNIA EMASsebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalammelaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajaksesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;9. Menyatakan Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMASsebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalammelaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama denganpihakpihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhangame online di Indonesia ;11.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagaiPerseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakankegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuaiketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;9. Menyatakan Pemohon PT.
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 383/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
PT VALUE CIPTA GEMILANG
14074
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG dengan menggunakan ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia yang sasaran
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak membuka Rekening Perusahaan dan bekerjasama untuk menyediakan fasilitas sistem pembayaran online yang diproses secara real time (cepat), otomatis dan terjamin keamanannya di MNC BANK KCP KELAPA GADING Jakarta Utara atau di Bank lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak Bank bersangkutan, serta dapat menjadikan bank tersebut sebagai
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 262.000.- ( DUA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH);
  • Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PTVALUE CIPTA GEMILANG telah memiliki izinizin yang dikeluarkan oleh pihakyang berwenang untuk itu, berupa:Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120406191971 dari Pemerintah RepublikIndonesia c.q.
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai PerseroanTerbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkenainternet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada KementerianKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukanpemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatanoperasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG,dengan menggunakan ISP (internet service provide) yang ada di Indonesiayang sasaran pemainnya di Indonesia, dimana
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai PerseroanTerbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secarahukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untukkepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan gameonline yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orangIndonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.13.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagaiPerseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhaksecara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesiauntuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhangame online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/penggunaorang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.8.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagaiPerseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhaksecara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesiauntuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhangame online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/penggunaorang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.9.
Register : 11-05-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pid.C/2018/PN Mks
Tanggal 14 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOHAN
Terdakwa:
Hengky Matakupan
255
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Subsidair 15 (lima belas hari) Hari Kurungan ;
  • Memerintahkan kepada terdakwa untuk tidak melakukan lagi kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol (Bir) sebelum terbit surat izin daftar usahanya ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribuh rupiah ) ;
Register : 17-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 15/Pid.C/2019/PN Pbl
Tanggal 17 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
MOCH SANIN Bin AHMAD Almarhum
484
  • SANIN Bin AHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
Register : 13-03-2012 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 111 / Pdt. P / 2012 / PN.PO
Tanggal 19 Maret 2012 — SUGIHARTI
499
  • Rizki Dwi Prabowo yang terletak di Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo di Bank guna mencari kredit untuk menambah modal usahanya ;
    RIZKI DWI PRABOWO dan Pemohon bermaksud akan pinjam kreditdi Bank guna menambah modal usahanya dengan jaminan sertifikat tersebut diatasmengalami kesulitan tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri serta anak yang keduaPemohon yaitu RIZKI DWI PRABOWO, lahir di Ponorogo pada tanggal 19 Maret 1995masih dibawah umur serta dibawah perwalian maka untuk itu perlu adanya seorang waliuntuk mengurus kepentingan anak tersebut diatas dan Pemohon sebagai Ibu dari anaktersebut bersedia dan sanggup diangkat
Register : 02-08-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 18/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Hoiri Bin Aminah
302
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hoiri Bin Aminah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-11-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN TARAKAN Nomor 43/Pid.C/2017/PN TAR
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MEZAK. JB, S.H.
Terdakwa:
ISGIANI BINTI JAMIN
519
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ISGIANI BINTI JAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"kegiatan usahanya dijalan trotoar dan atau fasilitas umum";
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan apabila dendan tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 (tiga puluh) Hari;
    4. Memerintahkan barang bukti berupa
Register : 06-09-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 20/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 6 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Bramantyo Herdiawan Bin Bambang Sugito
312
    1. Menyatakan Terdakwa BRAMNTYO HERDIAWAN BIN BAMBANG SUGITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.20.000.00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    perkara ini telah cukup,kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa BRAMANTYO HERDIAWAN BIN BAMBANG SUGITO;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011Tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima yang berbunyi: setiappedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya
    Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakanlahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatan bergerak maupun tidakbergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana Peraturan Daerah a quo, olehkarena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasal tersebut sebagai unsur pokoknyaadalah pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya
    Menyatakan Terdakwa BRAMNTYO HERDIAWAN BIN BAMBANG SUGITOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Dendasejumlah Rp.20.000.00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 11-05-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pid.C/2018/PN Mks
Tanggal 14 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOHAN
Terdakwa:
Hengky Matakupan
276
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Subsidair 15 (lima belas hari) Hari Kurungan ;
  • Memerintahkan kepada terdakwa untuk tidak melakukan lagi kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol (Bir) sebelum terbit surat izin daftar usahanya ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribuh rupiah ) ;
Register : 02-08-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 14/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Ahmad Bin Sari
223
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin Sari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 02-08-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 15/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Gusman Gozali Bin Muksin
224
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Gusman Gozali Bin Muksin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 5/Pid.C/2021/PN Pbl
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
246
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SUSISWOYO Bin MUJIONO (Almarhun) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama