Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 810/Pdt.P/2022/PA.Sda
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
136
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon bernama (Maliki) adalah adlal;
    3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Titik Rahayu binti Maliki) dengan calon suaminya bernama (Wawan Usnanudin);
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);