Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
GERRY ANDERSON GULTOM SH MH
Terdakwa:
UTHAI PRADASUK
246181
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa UTHAI PRADASUK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan )
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000
    Penuntut Umum:
    GERRY ANDERSON GULTOM SH MH
    Terdakwa:
    UTHAI PRADASUK
Register : 22-08-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Tanggal 5 Februari 2018 — Penuntut Umum:
Julia Rachman, SH
Terdakwa:
Uthai Pradasuk
315
    1. Menyatakan terdakwa Uthai Pradasuk tersebut diatas telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan " Mengoperasikan Kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan Ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI Dan menggunakan alat penangkapan Ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan di kapal penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negarai Republik Indonesia sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan Pidana denda kepada terdakwa
    Penuntut Umum:
    Julia Rachman, SH
    Terdakwa:
    Uthai Pradasuk
    Pid.1.A.3PUTUSAN Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN LgsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Uthai PradasukTempat lahir : ThailandUmur/Tanggal lahir : 44 Tahun/8 November 1973Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : ThailandTempat tinggal : Surin ThailandAgama : BudhaPekerjaan : Nahkoda KM KHF 1751Terdakwa Uthai Pradasuk
    Menyatakan terdakwa UTHAI PRADASUK secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana PERIKANAN sebagaimana dakwaanKumulatif Penuntut Umum melanggar KESATU: Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal102, DAN KEDUA : Pasal 85 Jo Pasal 102 Undang undang RepublikIndonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangundangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tenta.ng Perikanan.2.
    Menjatuhnkan Denda terhadap terdakwa UTHAI PRADASUK sebesarRp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.3. Menyatakanbarang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal KM.
    KHF 1751 GT. 68,85 ditangkapsaksi dan team menemukan 5 iimal orang yang beradadidalam kapal diantaranya adalah terdakwa UTHAI PRADASUK(Nakhoda) dan ABK kapal yaitu I. CHAICHANA CHUENTA, Il. WIROTPHIMNGAM, III. TRAITHEPPROMRAK, IV. PHUWADON MANYAWET;Bahwa benar para saksi pada saat melakukan penangkapanterhadap 1 (satu) unit Kapal KM.
    Menyatakan terdakwa Uthai Pradasuk tersebut diatas telah terbuktisecara sah meyakinkan bersalah melakukan " Mengoperasikan Kapalpenangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan Ikan di ZEEIyang tidak memiliki SIP! Dan menggunakan alat penangkapan Ikan yangmenggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan di kapalpenangkap Ikan di Wilayanh Pengelolaan Perikanan Negarai RepublikIndonesia sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;2.
Register : 15-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
RUJI WIBOWO, SH.MH
Terdakwa:
DARWIS SIREGAR
14737
  • Pelatihnan danPenyuluhan Perikanan (BPPP) Belawan.Bahwa dokumen perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh kapalpenangkap ikan yang dioperasikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat IzinHalaman 24 dari 36 HalamanPutusan Nomor 5/Pid.Sus.PRK/2021/PN MdnPenangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia .Bahwa Ahli menerangkan tidak mengenal Nakhoda kapal KIA KHF 1960;yang bernama Uthai
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
13775
  • Nomor : KEP. 49788/ MEN/B/IMTA/2014,tanggal 10 Nopember 2014, Tentang PemberianIzZin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA), bernama UTHAI CHIANGMAI, Atas NamaPT. S&T Mitra Mina Industri, (fotokopi sesuaidengan aslinya);Surat Keputusan a.n. Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi R.I. Direktur Jenderal PembinaanPenempatan Tenaga Kerja u.b. DirekturPengendalian Penggunaan Tenaga Kerja AsingKementerian Tenaga Kerja Dan TransmigrasiR.Il.