Ditemukan 7 data
20 — 0
Menyatakan terdakwa HAMDANI Als ANDANG Als UWAE Bin HERMAN dan ASRI Alias SARI Bin LANURE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMDANI Als ANDANG Als UWAE Bin HERMAN dan ASRI Alias SARI Bin LANURE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
HAMDANI Als ANDANG Als UWAE Bin HERMAN dan ASRI Alias SARI Bin LANURE
10 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanpara Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohonyang bernama Indrawati Uwa binti Tune Uwauntukmenikah dengan calon suaminya yang bernama Maston S. Mataru bin Samsudin Mataru;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp416.000,00(Empat ratus Enam belas ribu rupiah).
FRENGKY ANDRI PUTRA
Terdakwa:
1.Rusli Alias Selli Bin H. Husen
2.Sadire Alias Sadir Bin Uwa Bare
87 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa I RUSLI BIN H.HUSENdan terdakwa II SADIR BIN UWABAREtidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I RUSLI
>BIN
H.HUSENdan terdakwa II SADIR BIN UWABAREtelah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta bermainjudi didepan umum tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Eme Ahma
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
24 — 11
Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal Gedung Permanen milik penggugat yang berdiri di atas tanah seluas 652,4 M2 milik DARJA BIN ARGA (Uwa Penggugat) terletak di Kampung Nusa Persil No. 56 Letter C No. 95 Kelas D.I Desa Jemah Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta
1.Iwang Alias N. Wangsih
2.Reni
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
39 — 6
Nomor 1 Tahun 2012 atas bangunan rumah tinggal Semi permanen milik WITARYA BIN WIANTA yang dibangun di atas tanah seluas 81 M2 milik DEDEH BINTI WIANTA (Kakak / Uwa Penggugat) terletak di Kampung Bojongsalam, Persil No. 32, Letter C 414, Kelas D.II, Desa Padajaya, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Padajaya, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 700A
1.Mohammad Rahman, SH
2.Lewi Randan Pasolang, SH. MH
Terdakwa:
Yusuf Alias Bassang Bin Kappi
23 — 0
dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega berwarna merah hitam dengan Nomor Rangka MH35D90019J103603 dan Nomor Mesin 5D9-103643 dengan Nomor Polisi terpasang DP 2869 EE;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) bernomor dengan Nomor Registrasi DP 2869 EE atas nama pemilik Rismaeni Amk;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kesaksi korban Sudarmin alias Uwa
84 — 54
Ahmad Bin Basire yang dijadikan kanal
- Tanah milik Uwa Maragau yang dijadikan kanal
- Tanah Uwa Maragau
- Tanah H. Suarno / Pallalo (Ex. Pallalo alias Palau)
- Sebelah Barat berbatasan dengan :
- Rumah Lebbi (Sitti Amah / Ex Tanah Pr. Samindara)
- Rumah Syarifuddin (Sitti Amah / Ex Tanah Pr.Samindara)
- Rumah Side (Sitti Amah / Ex Tanah Pr.