Ditemukan 2 data
HAMIN UWENG.
22 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan menyatakan Pemohon berhak untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak Anak kandung pemohon Almarhumah Zulaihah Uweng pada PT TASPEN Cabang Ambon maupun instansi terkait;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa : Drs.SOBO MAKATITTA
176 — 79
tahun 2016 (Copy);
83. Peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/PP/2016, Nomor : 02/C/PM/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 20167 (Copy);
Dikembalikan kepada SMP Negeri 8 Leihitu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, serta uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Saksi Junaid Uweng