Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 03-04-2018
Putusan PN AMBON Nomor 20/Pdt.P/2018/PN Amb
Tanggal 12 Maret 2018 — Pemohon:
HAMIN UWENG.
2213
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan dan menyatakan Pemohon berhak untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak Anak kandung pemohon Almarhumah Zulaihah Uweng pada PT TASPEN Cabang Ambon maupun instansi terkait;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 19-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT AMBON Nomor 3/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 3 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : M. RUSLAN MARASABESSY, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs.SOBO MAKATITTA
17679
  • tahun 2016 (Copy);

    83. Peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/PP/2016, Nomor : 02/C/PM/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 20167 (Copy);

    Dikembalikan kepada SMP Negeri 8 Leihitu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, serta uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari Saksi Junaid Uweng