Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TRI UZILAL KHOTIB Bin SUSANTO
45 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Tri Uzilal Khotib Bin Susanto telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Uzilal Khotib Bin Susanto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi B 4230 BBU, Noka MH1JBP117EK189685
Terdakwa:
TRI UZILAL KHOTIB Bin SUSANTO
Terdakwa:
TRI UZILAL KHOTIB Bin SUSANTO
41 — 5
MENGADILI
1.Menyatakan Terdakwa TRI UZILAL KHOTIB Bin SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN ;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI UZILAL KHOTIB Bin SUSANTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Terdakwa:
TRI UZILAL KHOTIB Bin SUSANTO