Ditemukan 3 data
46 — 0
Menyatakan terdakwa VALDHA JOHAN MANUS Alias PEYOT Bin THOMAS YOHANES MANUS (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasaan sebagaimana dalam dakwaan alterantif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
-VALDHA JOHAN MANUS Alias PEYOT Bin THOMAS YOHANES MANUS
26 — 6
Kharissulhag, saksiMuhamad Hadi Subari dan saksi Abdul Malik menghampiri saksi Valdha Johan Manusalias Peyot kemudian saksi Valdha Johan Manus alias Peyot mengancam saksi M.Kharissulhaq, saksi Muhamad Hadi Subari dan saksi Abdul Malik sambil berkata keluarin barang loe semua, kalau gak mau gue tusuk , kemudian saksi Valdja JohanManus langsung mengambil kunci sepeda motor Honda beat dan 2 (dua) buahhandphone, dan setelah berhasil mengambil barang kemudian saksi Valdha JohanManus menemui saksi M.
Amat Fredianto, kemudian saksi Valdha Johan Manus meminta saksi M.Kharissulhaq, saksi Muhamad Hadi Subari dan saksi Abdul Malik untuk menghampirisaksi Valdha Johan Manus Alias Peyot, dan ketika saksi M.
Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, saksi Valdha melihatada 4 (empat) orang yang terdiri dari saksi Amat Fredianto, saksi M.
Kharissulhaq dansaksi Muhamad Hadi Subari, dan ketika bertemu kemudian saksi Valdha Johan ManusAlias Peyot langsung mengajak saksi Amat Fredianto kearah bawah/jurang, dan padasaat dibawah kemudian saksi Valdha Johan Manus Alias Peyot mengancam danmelukai saksi Amat Fredianto dengan menggunakan parang dan meminta saksi AmatFredianto untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik saksi Amat Fredianto kepadasaksi Valdha Johan Manus, setelah saksi Valdha Johan Manus mendapatkan kuncisepeda motor milik saksi
Amat Fredianto, kemudian saksi Valdha Johan Manusmeminta saksi M.
14 — 12
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (IMAM MUTAIM binti SUPRIYADI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (VALDHA PUSPITASARI binti GUMONO) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp905.000,00 (