Ditemukan 710 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : valens vale
Register : 03-12-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 147/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 9 Maret 2015 — - YULIUS UMBU ROBAKA Als AMA VALEN ; DOMINIKUS DAIRO BEKE Als AMA LUKAS
5218
  • - Menyatakan Terdakwa I YULIUS UMBU ROBAKA Als AMA VALEN dan Terdakwa II DOMINIKUS DAIRO BEKE Als AMA LUKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan secara bersama sama ;
    - YULIUS UMBU ROBAKA Als AMA VALEN ; DOMINIKUS DAIRO BEKE Als AMA LUKAS
    (Terdakwa I), DOMINIKUS DAIROBEKE Als AMA LUKAS (Terdakwa II) bersamasama dengan STANIS UMBUROBAKA Als AMA DOMI (DPO), SILVESTER MALO BULU (DPO) denganmenggunakan batu, tombak, panah dan parang dimana pada saat itu YULIUSUMBU ROBAKA Als AMA VALEN (Terdakwa I) melempar batu kearahkorban, MALO NGONGO ALs AMA APLI dan mengenai bagian tubuh korbansehingga korban terjatuh dan kemudian terdakwa YULIUS UMBU ROBAKAAls AMA VALEN (Terdakwa I) memotong bagian leher korban, kepala, telinga,dahi, dada, punggung
    Saksi SERLIN SENDE, istri YULIUS UMBU ROBAKA Als AMA VALEN(Terdakwa I).15Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di balebale rumah bersamaYulius Umbu Robaka Als Ama Valen (Terdakwa I), Dominikus DairoBeke Als Ama Lukas (Terdakwa II) dan saksi Anastasia Wini Talu ;Bahwa yang menyerang adalah massa dari kampung Wanoputra ;Bahwa kejadian tersebut mengenai masalah tulang nenek moyang ;Bahwa dari pihak yang menyerang ada korban yang meninggal sebanyak2 (dua) orang ;Bahwa yang meninggal pertama adalah
    Sumba Barat ;e Bahwa yang menjadi korban adalah Tarsius Tamo Ama Als Ama Fandidan Tamo Ama Nono Als Ama Apli ;e Bahwa awalnya terdakwa berada di balebale rumah bersama YuliusUmbu Robaka Als Ama Valen (terdakwa I) dan istri Yulius UmbuRobaka Als Ama Valen (terdakwa I) kemudian datang 3 (tiga) kelompokmassa yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang dan mengepung rumahterdakwa dengan membawa parang, tombak dan batu kemudian merekamulai melempari terdakwa bersama dengan Yulius Umbu Robaka AlsAma Valen
Register : 31-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 20/PID.B/LH/2018/PN RTG
Tanggal 14 Februari 2018 — VALENTINUS JEHARUM alias VALEN
8630
  • Menyatakan Terdakwa VALENTINUS JEHARUM alias VALEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengancaman dan penistaan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    VALENTINUS JEHARUM alias VALEN
    VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saksi WIHELMUSJEHAMUR selaku penggugat.
    Kemudian terdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dansaksi OKTAVIANUS JEHARUM mengejar DURMAN PAULUS yang sedangberada di dalam mobil yang parkir di jalan raya depan kantor Pengadilan NegeriRuteng.
    Rtg.Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa VALENTINUS JEHARUM AliasVALEN dan saudara WIHELMUS JEHAMUR Alias WIHEL dimaksudkan agarmajelis hakim melakukan perbuatan yang dikehendaki oleh terdakwaVALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saudara WIHELMUS JEHAMURAlias WIHEL yaitu dengan tidak menolak gugatan yang diajukan oleh terdakwaVALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saudara WIHELMUS JEHAMURAlias WIHEL.
    Ruteng yang menolak gugatan yang diwakilioleh terdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saudara WIHELMUSJEHAMUR selaku penggugat.
    Setelah berkata demikianterdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saudara WIHELMUSJEHAMUR menuju ke luar gerbang bagian Timur dan meninggalkan pengadilanNegeri Ruteng.
Register : 18-10-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 19-05-2017
Putusan PN MANADO Nomor 419/Pid.B/2016/PN Mnd
Tanggal 9 Januari 2017 — -VALEN FADLI KAENG
383
  • Menyatakan Terdakwa VALEN FADLI KAENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -VALEN FADLI KAENG
    DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : VALEN FADLI KAENG;Tempat Lahir : Manado;Umur/ Tanggal Lahir : 19 Tahun / 18 Maret 1997;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kelurahan Batu Kota Lingk.III Kecamatan MalalayangKota Manado;Agama : Kristen;Pekerjaan : Tukang Ojek;Terdakwa ditahan di
    Majelis Hakim Nomor :419/Pid.B/2016/PN.Mnd tanggal 27 Oktober 2016;Putusan No.419/Pid.B/2016/PN.Mnd Hal 1 dari 18 HalPENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 Oktober 2016Nomor : 419/Pid.B/2016/PN.Mnd tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraini;Telah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Manado tanggal 20 Oktober 2016Nomor : 419/Pid.B/2016/PN.Mnd tentang penetapan hari sidang;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa VALEN
    Menyatakan Terdakwa VALEN FADLI KAENG terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;3.
    Bahwa benar yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan adalahterdakwa VALEN FADLI KAENG sedangkan yang menjadi korban adalah saksi sendiri. Bahwa benar tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Kamistanggal 4 Agustus 2016, sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Kelurahan BahuLingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado. Bahwa benar saksi sedang beristirahat di dalam mobil angkot yang dibawa oleh saksisambil menunggu teman saksi di Kompleks Asrama Yuni.
    Menyatakan Terdakwa VALEN FADLI KAENG telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 23-03-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor -23/Pdt.P/2016/PN Tjk
Tanggal 23 Maret 2016 — -VALEN TINE JESSLYA HARTONO
150
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari: VALEN TINE JESSLYA HARTONO diganti menjadi: VALENTINE JESSLYN HARTONO; 3. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sebesar Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah)
    -VALEN TINE JESSLYA HARTONO
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 13 Maret 2017 — VALENTINO ALS VALEN
351
  • Menyatakan Terdakwa Valentin Als Valen telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.2.
    VALENTINO ALS VALEN
    Menyatakan Terdakwa VALENTINO Als VALEN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikagolongan 1 bukan tanaman dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VALENTINO Ais VALEN denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya selamasebagaimana diatur dan diancam pidanaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarapiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.3.
    VALENTINO Alias VALEN yang ditujukan kepada Kepala Kantor PerumPegadaian Pekanbaru Nomor : B/507/IX/2016/Res.Narkoba tanggal 22September 2016 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan PenyegelanNomor 498/BB/P/IX/180500/2016 tanggal 22 September 2016 yang dibuat danditandatangani oleh SYAIFUL, SH selaku pemimpin Cabang PT.
    VALENTINO Alias VALEN yang ditujukan kepada Kepala Kantor PerumPegadaian Pekanbaru Nomor : B/507/IX/2016/Res.Narkoba tanggal 22September 2016 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan PenyegelanNomor : 498/BB/P/IX/I80500/2016 tanggal 22 September 2016 yang dibuat danditandatangani oleh SYAIFUL, SH selaku pemimpin Cabang PT.
    Dengan demikian VALENTINO ALS VALEN adalah sebagai subyekhukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telahterpenuhi;Adapun apakah terdakwa benar telah melakukan perbuatansebagaimana didakwakan, tergantung dengan terpenuhinya unsurunsur lainnyayang akan dipertimbangkan kemudian;Ad.2.
Register : 25-06-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 66/Pdt.P/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Juli 2018 — Pemohon:
VALEN SISWATI
253
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan pembetulan nama pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan milik pemohon No. 30/1988, Tanggal, 12 Nopember 1988, yang semula nama pemohon tertulis VALEN SISWATI WIJOYO dibetulkan menjadi tertulis VALEN SISWATI, sebagaimana yang tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran milik pemohon;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat lain yang ditunjuk
    Pemohon:
    VALEN SISWATI
Register : 22-12-2014 — Putus : 23-02-2015 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN ATAMBUA Nomor 146/Pid.B/2014/PN. Atb
Tanggal 23 Februari 2015 — - Valentinus Ulu Alias Valen
5123
  • Menyatakan terdakwa Valentinus Ulu alias Valen telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di Muka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valentinus Ulu alias Valen tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - Valentinus Ulu Alias Valen
    Atb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IB Atambua yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana Biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Valentinus Ulu Alias Valen ;Tempat lahir : Tubatan ;Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 07 April 1994 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Tubatan, Desa Tukuneno, Kec.
    Menyatakan terdakwa VALENTINUS ULU Als VALEN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;4.
    namunmemohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya memohon keringananhukuman dan terdakwa berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa, jaksa/Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonnannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor: PDM148/ATAMB/12/2014,tertanggal 19 Desember 2014, sebagai berikut :DAKWAAN :Kesatu ;oon Bahwa ia terdakwa VALENTINUS ULU Als VALEN
    dengan terangterangandan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korbanLAURENSIUS HALEK Als HALEK yang dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut :nn Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi korbanLAURENSIUS HALEK Als HALEK sedang berjalan menuju rumah tantenya (mamabesar) di Dusun Tubatan, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat KabupatenBelu, kemudian saat tiba di cabang Buburlulik, saksi korban bertemu denganterdakwa VALENTINUS ULU Als VALEN
    Menyatakan terdakwa Valentinus Ulu alias Valen telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di Muka Umumsecara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valentinus Ulu alias Valen tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 01-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN AMBON Nomor 346/Pid.B/2013/PN.AB
Tanggal 25 September 2013 — Imanuel Werluka alias Valen
270
  • Menyatakan terdakwa IMANUEL WERLUKA alias VALEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri ; ---------------------------------------------------------2.
    Imanuel Werluka alias Valen
Register : 22-07-2016 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 17 September 2015 — : Valencia Agustina alias Valen
185
  • Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------------------------------------------------------------3.
    : Valencia Agustina alias Valen
    Negeri tersebut; nn nnno nn ne nn nene meneTelah membaca berkas perkara; 22 2o rene nn nn ne nn nnTelah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum; Telah mendenar keterangan saksisaksi, memperhatikan barang bukti,mendengarkan keterangan Terdakwa; nne nn nnn nn enn nnn neTelah mendengar pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut: 220 2 nono no mene1.Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar ongkos perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah); Telah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutan; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut: POeIM aly sensesesseneteneseenet nreeeeeniee nnn iieeee nein nese eeemeenreimesBahwa ia Terdakwa Valencia Agustina alias Valen
    No.Lab: 393.B/11/2015/Balai Lab Narkoba Badan Narkotika Nasional yang dibuat danditandatangani pada tanggal 24 Pebruari 2015 oleh pemeriksa Maimunah, S.Si,M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si, dan Puteri Heryani, S.Si,Apt menjelaskanbahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik beningberisikan Kristal warna merah dengan berat netto 0,4764 gr (nol koma empattujuh enam empat gram) di dalam bungkus plastik bening, barang bukti tersebutadalah milik Rendy dan Valencia Agustina alias Valen
    Setelah dilakukanpemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristalwarna merah tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Bahwa ia Terdakwa Valencia Agustina alias Valen pada hari: Sabtu, tanggal21 Pebruari
    dirampas untukdimusnahkan ; 22222022 nn nnn ncn n nnn nnn nnn ccc cn ence cceccsMenimbang, bahwa karena dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka Terdakwa harus' dibebani untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILIHal 11 dari 11 Putusan Nomor 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr.Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen
Register : 06-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 610/Pid.B/2015/PN.Sgl
Tanggal 23 Nopember 2015 — Valentino als Valen Bin Burniat.
2413
  • Menyatakan Terdakwa Valentino alias Valen bin Burniat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Valentino als Valen Bin Burniat.
    PUTUSANNomor 610/Pid.B/2015/PN.SglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:on fF we NY8.Nama lengkap : Valentino als Valen Bin Burniat.Tempat lahir : Sumur (OK).Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/11 Pebruari 1993.Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali Kab.
    Menyatakan terdakwa VALENTINO Als VALEN Bin BURNIAT terbukti telah terbukti sec ara sah danmeyakinkan melakukanpenganiayaan terhadap saksikorban SANDRA Als SAN Bin MUSTARsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimanadalam dakwaan Alternatif Kedua JPU yang telah dibacakan pada persidangansebelumnya;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap VALENTINO Als VALEN Bin BURNIATdengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,dikurangikan selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000, (Lima riburupiah).Setelah mendengar pembelaan tertulis terdakwa tertanggal 23 Nopember2015 dipersidangan yaitu terdakwa mohon keringanan hukuman karena menyesalatas perbuatannya.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:KESATU:aan== Bahwa la terdakwa VALENTINO Als VALEN BIN BURNIAT padahari Rabu Tanggal 04 September 2013 sekira pukul 17.30 WIB atausetidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa Valentino alias Valen bin Burniat tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 610/Pid.B/2015/PN. Sql4.
Register : 23-10-2012 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 322/PID/B/2012/PN-GST
Tanggal 13 Februari 2013 — VALENTINA NASUTION Alias VALEN
6510
  • 1.Menyatakan Terdakwa VALENTINA NASUTION Alias VALEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VALENTINA NASUTION Alias VALEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan
    VALENTINA NASUTION Alias VALEN
    PUTUSANNomor : 322/Pid.B/2012/PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut atas nama Terdakwa :NamaLengkap : WALENTINA NASUTION Alias VALEN; Tempat Lahir : Medan;Umur /Tg.lahir : 19 Tahun/ 25 Oktober 1992;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Diponegoro Kelurahan Iir Kecamatan GunungsitoliKota
    Terdakwa Valentina Nasution Alias Valen beserta Berita AcaraPemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik dan suratsurat yang berhubungan denganperkara; 72722 = 222 n nnn nnn nn neSetelah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari JaksaPenuntut Umum tertanggal 16 Oktober 2012, No. Reg.
    Perkara : PDM249/GNSTO/10.12 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 05 NovemberSetelah mendengar keterangan saksisaksi;Setelah mendengar keterangan Terdakwa:;Setelah membaca dan meneliti barang bukti;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa VALENTINA NASUTION Alias VALEN terbuktisecara sah dan meyakinkan' bersalah melakukan tindak
    pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika (Dakwaan Ketiga); 2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa VALENTINA NASUTIONAlias VALEN selama 3 (tahun) tahun dikurangkan selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa : e 1 (satu) unit Handphone Black Berry type 8520 warna hitam dengankesing
    =Menimbang, bahwa Terdakwa VALENTINA NASUTION Alias VALENdihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas Surat DakwaanPenuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM249/GNSTO/10.12 tertanggal 16Oktober 2012 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 05 November 2012, sebagaiberikut : 272729 222 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn neeKeSatUl 2222 nnn enema nnn nnn nnn nnn nn anne nena senna nna cnnnaaeannanannenaeneasannessenasBahwa ia terdakwa VALENTINA NASUTION Alias VALEN
Register : 22-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 235/PID/2015/PT.DKI
Tanggal 25 Nopember 2015 — Valencia Agustina alias Valen
1710
  • Valencia Agustina alias Valen
    Nama : Valencia Agustina alias Valen;2. Tempat Lahir : Jakarta;3. Umur/Tgl Lahir : 27 tahun/9 September 1987;4. Jenis Kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Apartemen Gading Nias Residence TowerEmerald Lantai 17 No. 17 RM, KelurahanPegangsaan Dua,Kecamatan Kelapa Gading,Jakarta Utara atau Jalan Pademangan RT.08/RW.02, Kelurahan Pademangan JakartaUtara;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:1.
    PDM: 513/JktUt/2015tanggal 22 Juni 2015 yang berbunyi sebagaiberikut:Pertama:Bahwa ia Terdakwa Valencia Agustina alias Valen pada hari: Minggu,tanggal 22 Pebruari 2015 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Apartemen Gading NiasResidence Tower Emerald Lantai 17 No. 17 RM, Kelurahan PegangsaanDua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Jakarta
    Valencia Agustina alias Valen.Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barangbukti berupa kristal warna merah tersebut adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;AtauKedua:Bahwa ia Terdakwa Valencia Agustina alias Valen
    PDM: 512/JkUt/2015 tanggal 8September 2015 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan:Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamHalaman
    Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakannarkotika golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwaakan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa, tetap ditahan di rumah tahanan negara;5.
Register : 10-07-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 24-10-2013
Putusan PN AMBON Nomor 277 / PID.B / 2013 / PN.AB
Tanggal 3 September 2013 — VALENTINE RISAMASU ALS VALEN
477
  • Menyatakan terdakwa VALEN RISAMASU ALS VALEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 (satu) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    VALENTINE RISAMASU ALS VALEN
    Nama lengkap >: VALENTINE RISAMASU ALS VALEN;Tempat lahir : Desa Hatu.Umur / Tanggal lahir : 16 tahun /20 Maret 1997 ;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Hatu/Kec. Leihitu Barat Kab. Malteng ;Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Tidak adaPendidikan : SMA ( kelas 2 ) ;Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 02 April 2013 s/d tanggal 21 April 2013;2. Penangguhan Penahanan sejak tanggal 17 April 2013 ;3.
    Berkas perkara atas nama terdakwa : Velentine Risamasualias Valen beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah melihat barang bukti ;Telah mendengar Laporan Hasil Penelitian Balai PemasyarakatanAmbon;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal29 Januari 2013 NOMOR REG. PERK : PDM73/Ambon/05/2013/., yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkaraini memutuskan :1.
    PERK. : PDM73/Ambon/05/2013,terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :wo Bahwa terdakwa VALENTINE RISAMASU ALS VALEN pada hari Kamis,tanggal 07 Maret 2013 sekitar jam 20.00 wit atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di desa Hatutepatnya di halaman gereja Bethlehem Hatu Kecamatan Leihitu BaratKabupaten Maluku Tengah atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon,telah dengan terangterangan
    tangan kiri, 8 cm dari puncak bahu,ukuran 5 cm35cm;Memar pada lengan bawah tangan kiri 4 cm diatas pergelangantangan kiriukuran 2 cm x 2,5 cm;yang pada kesimpualnnya : Memar pada lengan atas tangan kiri dan memar pada lenganbawah tangankiri tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ; Derajat tidak mengganggu aktifitas dan pekerjaan seharihari ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP ;ATAUKEDUABahwa terdakwa VALENTINE RISAMASU ALS VALEN
    Menyatakan terdakwa VALEN RISAMASU ALS VALEN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadaporang ;2. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1(satu) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 21-12-2022 — Upload : 04-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7339 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 21 Desember 2022 — VALENTINO DJAMALUDDIN alias VALEN;
6012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VALENTINO DJAMALUDDIN alias VALEN;
Register : 24-05-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 07-03-2013
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 89/Pid.B/2012/PN.TBK
Tanggal 31 Juli 2012 — VALENTINUS ALENG als VALEN
5315
  • Menyatakan terdakwa VALENTINUS ALENG als VALEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak membawa Senjata Penikam dan Penipuan
    VALENTINUS ALENG als VALEN
    TBK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: VALENTINUS ALENG als VALEN ;: Berakit (Bintan) ;: 27 tahun / 14 februari 1985 ;: Laki laki ;: Indonesia ;: Koskosan
    Perkara : PDM30/TBK/Ep.2/05/2012,tanggal 14 Mei 2012, sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwaVALENTINUS ALENG Als VALEN pada hari Jumat tanggal 16Maret 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Maret 2012, bertempat di JI. Setia Budi Puakang Kedai Kopi Pak Cokro / BuSupatmi Kel.
    sebagaimana di uraikan di dalam suratdakwaannya tersebut diatas ;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan danmencocokkan Identitas terdakwa VALENTINUS ALENG als VALEN dengan IdentitasTerdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas,ternyata Identitas tersebut cocok dan sama dengan Identitas Terdakwa yang tercantumdidalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut pendapat Majelis Hakimtidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error
    in persona) ;Menimbang, bahwa di samping hal tersebut diatas ternyata menurutpengamatan Majelis Hakim selama dipersidangan, terdakwa VALENTINUS ALENG alsVALEN tersebut telah dewasa, sehat jasmani dan rohani, serta tidak berada di bawahpengampuan, sehingga terdakwa VALENTINUS ALENG als VALEN tersebut mampumempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkan tersebutdiatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama Barang
    Siapa ini telahterpenuhi ada pada diri terdakwa VALENTINUS ALENG als VALEN ;Ad.2.
Register : 30-08-2017 — Putus : 15-09-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT AMBON Nomor 45 /PID. Sus/2017/PT AMB
Tanggal 15 September 2017 — Valentino Marvel Kesaulya alias Valen;
5913
  • Valentino Marvel Kesaulya alias Valen;
    Menyatakan Terdakwa Valentino Marvel Kesulya alias Valen bersalahmelakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan barang bukti: 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening denganberat netto 0, 1504 gram diberi nomor barang bukti 485/2017/NNFatas nama Terdakwa Valentino Marvel Kesulya alias Valen telahdilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pengujiansebagaimana tertuang dalam Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 219/NNF/V/2017;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal bening berupaNarkotika jenis shabu dengan berat netto 0, 1504 gram diberinomor barang bukti 485/2017/NNF atas nama TerdakwaValentino Marvel Kesulya alias Valen telah dilakukan pengujianlaboratorium dengan hasil pengujian sebagaimana tertuangdalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor LAB: 219/NNF/2017;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 11-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 103/Pdt.P/2023/PN Tpg
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
VALEN PAPUTUNGAN
460
  • Pemohon:
    VALEN PAPUTUNGAN
Putus : 13-06-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/PID.SUS/2016
Tanggal 13 Juni 2016 — VALENCIA AGUSTINA alias VALEN
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VALENCIA AGUSTINA alias VALEN
    PUTUSANNomor 849 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : VALENCIA AGUSTINA alias VALEN;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 27 tahun/9 September 1987;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Apartemen Gading Nias ResidenceTower Emerald Lantai 17 No. 17 RM,Kelurahan Pegangsaan Dua,Kecamatan Kelapa Gading, JakartaUtara
    Ketua Kamar Pidana Nomor: 2738/2016/S.354.Tah.Sus/PP/2016/MA. tanggal 07 Juni 2016 Terdakwa diperintahkan untuk ditahanselama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2016;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa Valencia Agustina alias Valen pada hari Minggu,tanggal 22 Pebruari 2015 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di
    Putusan Nomor 849 K/PID.SUS/2016plastik bening, barang bukti tersebut adalah milik Rendy dan ValenciaAgustina alias Valen.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar ongkos perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 17 September 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri;.
    Menyatakan Terdakwa VALENCIA AGUSTINA alias VALEN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 04-07-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 142/Pdt.P/2019/PN Skh
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
VALEN FEBRIANO
336
  • M E N E T A P K A N ;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Valen Febriano untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6122/TP/2007 semula tertulis Valent Febriano menjadi Valen Febriano;
    3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk membuat catatan pingir pada buku register
    Pemohon:
    VALEN FEBRIANO
    PENETAPANNomor 142/Pdt.P/2019/PN.Skh DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan telah memberikan Penetapan dibawah ini dalamperkara permohonan yang diajukan oleh;Nama : VALEN FEBRIANOTempat/tanggal lahir : Sukoharjo/24 Februari 1996Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan : IndonesiaAgama : ISLAMAlamat : Klaseman RT 01 / 03 Klaseman, Gatak, SukoharjoStatus : MenikahPendidikan : SMKPekerjaan : Karyawan SwastaSelanjutnya
    Bahwa keinginan PEMOHON mengganti nama dari VALENTFEBRIANO menjadi Nama VALEN FEBRIANO menyesuaikan dengannama yang ada di IJASAH5.
    Keluarga (selanjutnya ditulis KK) =Nomor3311110711170009, nama Kepala Keluarga Valen Febriano denganalamat Klaseman RT O1RW 03 Desa Klaseman, Kecamatan Gatak,Kabupaten Sukoharjo, yang diberi tanda P2;Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6122/TP/2007 atas nama ValenFebriano Tertanggal 29 Mei 2007, yang diberi tanda P3;Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun No.
    Febriano, bahwaPemohon sejak dilahirkan sampai dengan saat ini, oleh orang tua kandungnyadiberi nama Valen Febriano, namun oleh karena adanya kesalahan penulisanatau kesalahan pengetikan nama pada Akta kelahiran Pemohon Nomor6122/TP/2007 nama Pemohon Valen Febriano tertulis Valent Febriano dan halini baru diketahui Pemohon pada waktu Pemohon mengurus berkasberkasuntuk mencari pekerjaan dan guna tertib administrasi maka Pemohon bertujuanuntuk memperbaiki kesalah pencatatan nama Pemohon tersebut;Menimbang
    Memberi izin kepada Pemohon Valen Febriano untuk memperbaiki penulisannama Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :6122/TP/2007 semula tertulis Valent Febriano menjadi Valen Febriano;3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sukoharjo untuk membuat catatan pingir pada buku registeryang bersangkutan;4.
Putus : 22-07-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN PRAYA Nomor 74/Pid.B/2015/PN.Pya
Tanggal 22 Juli 2015 — - SUGIANTO alias AMAQ VALEN
269
  • Menyatakan Terdakwa SUGIANTO ALIAS AMAQ VALEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO ALIAS AMAQ VALEN tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - SUGIANTO alias AMAQ VALEN
    Menyatakan terdakwa SUGIANTO alias AMAQ VALEN, bersalah melakukantindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 480 Ke2 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa SUGIANTO alias AMAQVALEN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwatidak mengajukan pembelaan tetapi hanya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan tunggal yaitu:Bahwa terdakwa SUGIANTO alias AMAQ VALEN pada hari Selasa tanggal 17Februari 2015 sekira pukul 18.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Februari
    SiapaMenimbang, bahwa unsur Barang siapa adalah sama dengan yang dimaksuddengan Setiap Orang yaitu merupakan rumusan delik dalam setiap pasalpasalpada suatu UndangUndang, yang mengandung pengertian bahwa setiap orangadalah merupakan subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang didugasebagai pelaku suatu tindak pidana.Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi subyek hukum selakupendukung hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan PenuntutUmum adalah Terdakwa SUGIANTO ALIAS AMAQ VALEN
    Menyatakan Terdakwa SUGIANTO ALIAS AMAQ VALEN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana >PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO ALIAS AMAQ VALEN tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.