Ditemukan 2 data
Terdakwa:
EGY VALLENTHINO Bin SUNDADI
45 — 17
1. Menyatakan Terdakwa Egy Vallenthino Bin Sundadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
Terdakwa:
EGY VALLENTHINO Bin SUNDADI
18 — 11
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Egy Vallenthino bin Sundadi) terhadap Penggugat (Febriyana binti Lukman Sregar);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 350.000,00