Ditemukan 1 data
Terdakwa:
VANDERCEN als. A SEN
21 — 2
M E N G A D I L I : - Menyatakan terdakwa VANDERCEN alias A SEN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa:
VANDERCEN als. A SEN