Ditemukan 2 data
45 — 13
Menyatakan terdakwa HENDRO VANDERSEN ALIAS JABAT BIN ZAENAL bersalah melakukan tindakan pidana Tanpa Hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada Khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian2. Menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
HENDRO VANDERSEN ALIAS JABAT BIN ZAENAL
Tasikmalaya, yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara para terdakwa : Nama lengkap : HENDRO VANDERSEN alias JABAT bin ZAENALTempat lahir : MedanUmur/tanggal lahir : 17 tahun /17 Januari 1978Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kp. Sawah lega Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab.
2014;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ;Telah membaca berkas perkara ;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;95/put.pid.b/201 4/pn.tsmSetelah mendengar pula pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umumyang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :1 Menyatakan terdakwa HENDRO VANDERSEN
alias JABAT bin ZAENALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamempergunakan kesempatan main judi, sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan kesatu Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRO VANDERSEN alias JABATbin ZAENAL tersebut diatas, dengan pidana penjara selama : 6 (enam ) bulandikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar paraterdakwa tetap ditahan ;3.
memperhatikan pembelaan lisan dari para terdakwa padapokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringanringannyadengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya serta para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan atas permohonantersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa mereka terdakwa HENDRO VANDERSEN
ALIAS JABAT BIN ZAENAL kerumah pemenang ;wenn nnnnnn == Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 Ayat (1) ke 1 KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa mereka terdakwa HENDRO VANDERSEN ALIAS JABAT BIN ZAENAL,pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2014 sekitar jam 21.00 Wib, bertempat diKp.Sawah Lega Desa Pakeitan Kidul Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atausetidaktidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Rawin Kambay
2.Gerson Sarwano
3.Muhammad Arfan
4.Ariyanto Andrarias Patanan
5.Septiyan Rudi Cahyono
108 — 0